Berita Kriminal
Oknum Dosen Setubuhi Gadis 14 Tahun di Hotel, Kuasa Hukum Pelaku Beri Pembelaan dengan Tes Kejiwaan
Keluguan gadis SMP dimanfaatkan oknum dosen cabul untuk melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Keduanya lalu check in di hotel tersebut.
Diduga korban disetubuhi di lokasi itu.
Untuk melancarkan aksinya, oknum dosen tersebut memberi janji manis akan mempekerjakan korban.
Mengutip Tribun Kaltim, korban diiming-imingi bekerja di gerai hand sanitizer milik pelaku.
Sementara itu, pihak keluarga menduga korban didoktrin oleh pelaku.
Hal ini membuat korban tak melakukan penolakan.
Paman korban, SA (45) menyebut, korban diminta membawa baju ganti dan ponsel beserta boksnya.
Ponsel tersebut lalu diserahkan kepada AL.
Pelaku lalu menjual ponsel korban.
SIM card milik korban dibuang di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU.
Pelaku yang berhasil ditangkap kini ditahan di Polres Penajam Paser Utara.
Setelah ditahan, AL kini menggandeng dua pengacara.
Satu pengacara pelaku menyebut, kliennya perlu diperiksa kejiwaannya.
Menurutnya, psikis pelaku kini berubah-ubah.
"Kemungkinan ada rencana pemeriksaan kejiwaan klien kami. Mengingat psikisnya agak berubah-ubah," jelas Agus Wijayanto, Selasa (14/9/2021), mengutip Tribun Kaltim.