Berita Regional
Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli Belasan Santri dengan Iming-Iming Uang atau Ancaman
Pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia 12 tahun hingga 13 tahun.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Polisi menangkap seorang pengasuh sekaligus pengajar salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
JN (22) ditangkap karena mencabuli belasan santri.
Pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia 12 tahun hingga 13 tahun.
Baca juga: 3 Hari Tak Pulang Bikin Orangtua Bingung, Gadis ABG Ditemukan Bareng 2 Cowok di Kamar Hotel
"Jumlah tersebut masih berkemungkinan untuk bertambah mengingat pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh penyidik," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, Rabu (15/9/2021).
Dalam beraksi, pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang ataupun ancaman.

"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain.
Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," ujarnya.
Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Pengajar di Ogan Ilir Cabuli Belasan Anak
Baca juga: Atlet Disabilitas Dianiaya Preman Terminal, Dikejar Pelaku sampai Masuk Kantor Polisi
Saingan Minta Donasi Picu Perkelahian 2 Kelompok Emak-Emak, Ternyata Ada Kesepakatan Dilanggar |
![]() |
---|
Hati-Hati Penipuan Berkedok Undangan Nikah! Ini Penjelasan Pakar |
![]() |
---|
Hendak Buka Toko, Pemilik Kaget Temukan Seorang Kakek Tergeletak Tak Bernyawa |
![]() |
---|
TNI yang Hanyut di Sungai Papua Pegunungan Ditemukan Tewas, 3 Polisi Masih Dicari |
![]() |
---|
Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai saat Mandi di Sungai, 4 Temannya Ketakutan |
![]() |
---|