Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Tangkap Pencuri Bebek yang Sekali Beraksi Bisa Gondol Ratusan Ekor

Adapun modus pelaku melakukan pencurian ini adalah dengan mengintai sejumlah kandang bebek yang saat malam hari tidak diawasi.

Istimewa
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, GIANYAR - Seorang pencuri bebek berinisial GMKN (24) diamankan di Mapolsek Gianyar.

GMKN yang merupakan pria asal Banjar Bucuan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, ini telah melakukan pencurian di berbagai tempat.

Aksi terakhirnya di kandang milik I Nyoman Ariawan (40), Banjar Lokaserana, Desa Siangan Kecamatan Gianyar.

Baca juga: Dikejar Warga, Kawanan Begal Tinggalkan Motor Rampasan lalu Lari Turuni Jurang di Tengah Hutan

Saat itu, 112 bebek digondol pelaku.

Kapolsek Gianyar, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan kasus pencurian bebek ini bermula dari laporan warga Lokaserana pada Kamis 9 September 2021.

Di mana saat itu, korban melaporkan kehilangan 112 ekor bebek yang ditaruh di kandangnya di sawah.

"Ada warga yang melapor kehilangan bebek berjumlah 112 ekor.

Pencurian diketahui saat korban datang ke sawah tempat kandang bebeknya untuk mengecek piaraannya.

Namun sesampainya di sawah korban tidak melihat bebeknya sejumlah 112 ekor," ungkap Kapolsek.

Mengetahui bebeknya telah hilang, kata dia, korban lantas kembali pulang menemui istri dan anaknya untuk sama-sama mencari keberadaan bebek tersebut.

Korban juga sempat mencari di seputaran sawah dan menanyakan kepada tetangga.

Namun bebek tersebut tidak ketemu.

"Dari laporan ini, saya perintahkan tim opsnal untuk melakukan pengungkapan.

Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku mengarah ke pria berinisial GMKN, " ujarnya. 

Tak berselang lama, pelaku pun dibawa ke Polsek Gianyar.

Pengembangan kasus pun dilakukan oleh tim opsnal dimana pelaku pernah melakukan pencurian bebek di sejumlah tempat.

"Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ini mengaku melakukan pencurian di sejumlah tempat, ada 4 TKP dengan jumlah bebek yang dicurinya mencapai ratusan ekor.

Untuk satu korban ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.3 juta.

Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

Adapun modus pelaku melakukan pencurian ini adalah dengan mengintai sejumlah kandang bebek yang saat malam hari tidak diawasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polsek Gianyar Tangkap Maling Bebek yang Resahkan Warga, Sekali Beraksi Ratusan Bebek Dibawa Kabur

Baca juga: Tembakan Ronaldo Buat Staf Wanita Terkapar di Liga Champions Young Boys Vs Manchester United

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved