Siswi SMP Jadi Korban Asusila Oknum Dosen, Dijemput saat Pulang Sekolah, Modal Rayuan Maut
Setelah di Balikpapan, mereka berdua menuju salah satu hotel di Balikpapan dan check-in di hotel tersebut
TRIBUNJATENG.COM - Kasus asusila menimpa seorang siswi kelas 2 SMP di Penajam Paser Utara ( PPU ).
Siswi berusia 14 tahun berinisial PD ini jadi korban perbuatan asusila seorang dosen sebuah Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ) di Balikpapan.
diketahui, PD berkenalan dengan AL,melalui media sosial Facebook pada 28 Agustus 2021 lalu.
Dari situ, keduanya kemugdian berinteraksi hingga akrab.
Selanjutnya, AL merayu PD dan mengajak bertemu pada Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Pelaku Perselingkuhan Nyamar Jadi Wanita Ditangkap Warga Jurang, Sudah Curiga Lihat Gaya Boncengan
Baca juga: Setelah Peristiwa Pembunuhan Tuti dan Amalia, Yosef dan Istri Muda Pilih Pisah Dulu, Ini Alasannya
Pertemuan AL dengan PD ini berujung dengan tindak asusila.
Setelah dilaporkan orangtua PD, akhinya kini AL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi telah menetapkan AL sebagai tersangka.
Kronologi kejadian
Selasa (7/9/2021), tersangka AL sepakat untuk menjemput korban di sekitar SMP yang berada di Kecamatan Babulu.
Pihak keluarga PD menduga ada praktik doktrin terhadap PD sehingga korban tidak menunjukkan ikhtiar penolakan.
Oleh AL, korban diminta untuk membawa baju ganti dan ponsel serta boksnya.
Dan PD begitu saja mengiyakan permintaan AL.
Sepulang sekolah, PD dijemput oleh AL di tengah jalan, tak tepat depan sekolah.
"Setelah dijemput di Babulu. Korban dibawa ke Balikpapan dengan menggunakan motor juga dan lewat Pelabuhan Klotok.
Setelah di Balikpapan, mereka berdua menuju salah satu hotel di Balikpapan dan check-in di hotel tersebut.
Di situlah terjadi persetubuhan terhadap korban," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalu Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Senin (13/9/2021).
Selanjutnya, ibu PD membuat laporan polisi ke Polsek Babulu terkait pengaduan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah.
Selanjutnya melalui dasar laporan tersebut, Polres PPU melakukan upaya proses penyelidikan.
"Kemudian kita lakukan pengembangan dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan yang diduga pelaku beserta korban. Kita amankan di daerah Balikpapan," tuturnya.
Tersangka ditangkap pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 9.30 di depan halaman kantor tersangka kerja," imbuhnya.
Modus AL
Adapun modus dari tersangka, yakni korban diiming-imingi bekerja di konter handsanitizer milik tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 76 D UU no 36 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP 36.
"Ancaman untuk perkara ini 7 sampai maksimal 15 tahun pasal berlapis," kata Dian.
Sosok AL
Tersangka AL sebelumnya juga pernah terjerat kasus pelanggan UU ITE.
Namun Satreskrim tidak menjelaskan secara rinci apa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka.
"Ternyata pernah terjerat kasus hukum terkait dengan UU ITE di Balikpapan," ujarnya.
Selain itu, Kasatreskrim menjelaskan tersangka telah memiliki seseorang istri dan dua orang anak.
"Tersangka sudah berumah tangga dan memiliki dua orang anak," ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres PPU untuk ditindaklanjuti.
Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pencara 7 hingga 15 tahun penjara.