Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita KPK

Tanggapan Jokowi Soal 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat per 30 September

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons mengenai nasib 56 pegawai KPK yang segera diberhentikan dengan hormat.

Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi. 

TRIBUNJATENG,COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons mengenai nasib 56 pegawai KPK yang segera diberhentikan dengan hormat.

Menurut Jokowi, jangan semua urusan dibawa padanya.

"Jangan semua-semuanya itu diserahkan kepada presiden," ucap Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9).

Menurut Jokowi, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK sudah ada penanggung jawabnya. Apalagi, lanjut Jokowi, proses juga berlangsung di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK, jangan semuanya ditarik-tarik ke presiden," kata Jokowi.

"Yang menurut saya tata cara bernegara yang baik seperti itu, ada penanggung jawabnya dan proses berjalan sesuai dengan aturan," imbuhnya.

56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat per 30 September

Sevelumnya diberitakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai mendapat panggilan dari atasannya masing-masing. Mereka dipanggil datang ke kantor KPK untuk mengambil surat. Belum diketahui surat apa yang harus diambil, namun diduga surat tersebut adalah surat pemecatan sebagai pegawai KPK.

Staf humas KPK, Tata Khoiriyah mengaku sudah mendapat panggilan dari atasannya untuk mengambil surat tersebut. Tata yang masuk daftar 56 pegawai yang tak lulus TWK sudah dihubungi atasannya di Biro Humas KPK untuk mengambil surat tersebut.

Lewat cuitan di akun twitternya, Tata memperlihatkan tangkapan layar percakapannya dengan sang atasan. ”Siang ini dijapri oleh atasan saya. Meski sudah diduga, baca ini rasanya nyesek banget. Semacam patah hati sama KPK,” tulis cuit Tata. ”Selama ini bertanya-tanya, apa yang salah dengan wawancara TWK? Kenapa kami statusnya TMS? Tiba-tiba tanpa penjelasan kami dilabeli merah dan sekarang diberhentikan," imbuhnya.

Dalam tangkapan layar di cuitan itu, tampak sang atasan meminta Tata datang ke kantor KPK mengambil sebuah surat. "Siang Tata...semoga sehat-sehat ya Ta. Ta, aku mau menyampaikan surat untuk Tata dari kantor. Sekarang suratnya ada di aku, bisa diambil hari ini atau besok ya Ta di kantor, karena ada tanda terima yang harus ditandatangani. Tolong kabari aku kapan bisa ke kantor. Terima kasih ya,” demikan pesan yang dikirim sang atasan kepada Tata.

Tata pun menjawab pesan itu dengan kalimat singkat. "Surat pemecatan ya mbak?". Namun pertanyaan Tata itu tak dijawab oleh atasannya.

Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Tata mengaku belum mengambil surat yang dimaksud. ”Saya belum ambil suratnya. Saya tanya demikian ke mbak Yeye, enggak dijawab sampai sekarang," kata Tata, Rabu (15/9).

Tak hanya Tata yang menerima panggilan untuk mengambil surat di kantor KPK. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, serta Samuel Fajar kabarnya juga sudah menerima panggilan. Sementara penyidik senior Harun Al Rasyid mengaku belum mendapat panggilan serupa. ”Saya enggak dapat,” kata Harun kepada Tribunnews.com.

Terkait nasib 56 pegawai yang tak lulus TWK itu sendiri, KPK memastikan akan memecat mereka semua. Pemecatan terhadap 56 pegawai itu akan dilakukan pada 30 September 2021. Dengan demikian pada 1 Oktober nanti seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dari 56 pegawai yang akan dipecat itu, enam di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara. ”Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9). "Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," lanjut Alex.

Alex mengatakan para pegawai yang dipecat itu semua sudah sangat berjasa selama bekerja di KPK. KPK mengeklaim pemecatan ini bukan penghinaan. "Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara," kata Alex.

Ia pun yakin para pegawai yang dipecat itu akan mendapat tempat di instansi lain. Mereka diyakini tidak akan berhenti memberantas korupsi meski bukan bekerja di KPK. Alex juga yakin mereka semua tidak akan kehilangan integritas. Menurut Alex, integritas mereka sudah tertanam karena bekerja di KPK bertahun-tahun.

Di sisi lain Alex menyebut pihaknya menjalankan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN ini sudah sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan aturan turunannya. Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri juga mengatakan hal serupa. Menurutnya pemecatan ini sudah sesuai aturan yang berlaku. ”Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesaui keputusan saja," tutur Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

Jenderal polisi bintang tiga ini membantah mempercepat pemecatan pegawai yang sebelumnya disebut akan terjadi pada 1 November 2021. Menurutnya, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan," kata Firli.

Pemecatan secara hormat terhadap 56 pegawai KPK ini memang lebih cepat dari pernyataan KPK sebelumnya. Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut pemecatan akan berlangsung pada 1 November 2021.(tribun network/ham/dod/dtc/aji))

Baca juga: Kawanan Pencuri Gondol 30 Gulungan Kabel Proyek Gedung Setelah Lumpuhkan Satpam

Baca juga: Sewa Mobil Tetangga Malah Digadaikan, Bagol warga Kebumen Ditangkap Polisi

Baca juga: TMMD Sengkuyung III Banyumas Akan Bangun Jalan Tembus Dawuhan-Binangun

Baca juga: Rapper G-Eazy Ditangkap Polisi karena Terlibat Perkelahian

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved