Berita Kudus
8 Pria Mengaku Polisi Polres Kudus Paksa Masuk Tower yang Disegel Warga
Sedikitnya delapan orang mengatasnamakan aparat dari Polres Kudus memaksa masuk ke tower
Penulis: raka f pujangga | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sedikitnya delapan orang mengatasnamakan aparat dari Polres Kudus memaksa masuk ke tower yang berada di lingkungan RT 3 RW 4, Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada hari Kamis (16/9/2021) malam.
Kepala Desa Mijen, Singgih Wahyu, menceritakan kejadian sekelompok orang yang mengatasnamakan aparat dari Polres Kudus bertujuan untuk menyalakan kembalikan tower yang sudah disegel warga masyarakat.
Pasalnya tower yang sudah berdiri sejak tahun 2002 itu telah berganti kepemilikan ke perusahaan DMT dari sebelumnya milik Telkomsel.
Pengelola tower diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan, sejak tanggal 7 September 2021.
Kemudian pengelola minta diperpanjang hingga 9 September, namun pengelola juga tidak bisa menunjukkannya hingga 10 September 2021.
"Akhirnya dalam rapat RT pada tanggal 10, malam itu warga sepakat untuk menyegel dan mematikan genset," ujarnya, saat ditemui di Balai Desa Mijen, Jumat (17/9/2021).
Singgih mengatakan, setelah penyegelan itulah datang sekelompok orang menggunakan dua mobil dan satu sepeda motor.
Mereka mencoba masuk ke tower dengan mengaku aparat dari Polres Kudus, dengan mengintimidasi.
"Saya dari Polres ini, nanti ada anggota yang datang ke rumah," tirunya.
Pihaknya mencoba menghubungi Polsek Kaliwungu dan membantah oknum tersebut adalah aparat penegak hukum.
"Saya telpon Kapolsek, dia bilang tidak ada itu," ujarnya.
Tak lama berselang, warga masyarakat berkumpul dan membuat oknum itu takut dan pergi.
"Massa sudah kumpul banyak lalu orang-orang itu kabur," kata dia.
Sekelompok orang itu sempat merusak gembok milik warga. Namun belum sempat menyalakan genset yang ada di dalam lingkungan tower.
"Sudah sempat merusak gembok, tapi ini gemboknya sudah diganti yang baru," ujar dia.