Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

Fokus : Yang Berjuang yang Terbuang

AKHIRNYA, palu sudah diketok. Keputusan sudah keluar: 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus angkat kaki dari komisi antirasuah itu.

Penulis: achiar m permana | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/bram
Achiar Permana wartawan tribun jateng 

Oleh Achiar M Permana

Wartawan Tribun Jateng

AKHIRNYA, palu sudah diketok. Keputusan sudah keluar: 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus angkat kaki dari komisi antirasuah itu.

KPK resmi memecat 56 pegawai, yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes tersebut merupakan syarat alih status dari pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Yang menarik, nama-nama beken masuk dalam 56 pegawai yang harus angkat kaki dari KPK.

Penyidik senior, Novel Baswedan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, dan Ketua (nonaktif) Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, termasuk dalam rombongan terpecat. Pemberhentian tersebut berlaku efektif, per 1 Oktober 2021 nanti.

Surat Keputusan Nomor 1354 Tahun 2021 itu ditetapkan pada 13 September 2021. Dalam keputusannya, Ketua KPK, Firli Bahuri, memberhentikan pegawai KPK, terhitung mulai 30 September 2021.

Pemberhentian berdasarkan lima pertimbangan, pertama, pegawai KPK adalah ASN; kedua, pegawai ASN secara filosofis dan ideologis wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; ketiga, pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN; keempat, pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi ASN diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai; dan kelima, berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam poin pertama hingga keempat, perlu menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat pegawai KPK.

Firli Bahuri bahkan sudah menyampaikan salam perpisahan kepada pegawai tak lulus TWK tersebut.

Firli menyebut, pemecatan itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi serta aturan turunannya.

Kabar yang beredar, pimpinan KPK bahkan mempercepat pemecatan sebulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 tahun 2021, dari 1 November ke 1 Oktober.

Konon, percepatan itu dilakukan seiring makin meluasnya dukungan terhadap pegawai tak lolos TWK.

“Sepertinya tertib hukum, tidak lolos tes wawasan kebangsaan lalu dicopot. Tapi, kok ya menyasar ke orang-orang yang selama ini dikenal berintegritas, berani menghadapi risiko seberat apa pun demi memberantas korupsi? Rasane kok ada yang aneh?” tiba-tiba Dawir, sedulur batin saya, bermonolog dari balik tengkuk.

Keputusan pimpinan KPK untuk memecat 51 pegawai tidak lolos TWK, seperti beradu punggung dengan arahan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Jokowi sebelumnya menyampaikan bahwa TWK bukan sebagai patokan pegawai KPK dapat beralih menjadi ASN.

Yang terlihat jelas, imbas dari TWK yang menyita perhatian publik beberapa bulan belakangan, menyasar sejumlah pegawai KPK yang berintegritas.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved