Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita KPK

KPK Lakukan OTT di Kabupaten HSU Kalsel, Plt Kadis PU Ditetapkan Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Diketahui, OTT itu berlangsung di Kabupaten

Net
Ilustrasi koruptor 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Diketahui, OTT itu berlangsung di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

KPK menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab HSU, Maliki sebagai tersangka. Maliki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus KPA dan PPK, dan MRH (Marhaini) pihak swasta selaku pemberi dan FA (Fachriadi) pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Kamis (16/91).

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU KPK juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU KPK juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

 
Konstruksi kasusnya, Dinas PU Hulu Sungai Utara melakukan lelang 2 proyek irigasi yang masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.

Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Hasilnya, perusahaan milik Marhaini, CV Hanamas, memenangkan proyek irigasi dimaksud yang nilainya Rp 1,9 miliar. Sedangkan perusahaan milik Fachriadi, CV Kalpataru, memenangkan tender proyek irigasi yang nilai Rp 1,5 miliar.

Sebagai kesepakatan komitmen fee 15 persen, Maliki kemudian menerima uang sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai.

Untuk proses penyidikan, KPK menahan Maliki di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Marhaini dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan selama 20 ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 5 Oktober 2021.

Mudah dibungkus

Di sisi lain,Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Harun Al Rasyid, menuturkan OTT di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, dilakukan oleh timnya. Meski berstatus nonaktif, Harun mengaku masih memberikan 'nasihat' kepada anggotanya.

"Dulu waktu awal laporan itu masuk ke lidik, saya sudah tegaskan bahwa kasus ini mudah dibungkus dan saya minta kawan-kawan lebih intensif lagi dengan informannya," ujar Harun kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/9).

Harun menyebut anggota timnya senantiasa menjalin komunikasi ketika turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan. Ia menuturkan anggota timnya mulai berangkat ke Kalimantan Selatan pada hari Senin (13/9).

"Waktu kawan-kawan mau ke lapangan, mereka juga meminta restu dan pamit. Saya hanya bilang semoga sukses dan Tuhan pasti menyertai perjuangan kalian," ucap Harun.

"Hari Senin mereka berangkat, hari Rabu terakhir saya sempat cek mereka di lapangan," lanjut dia.
Ia menuturkan namanya tidak lagi dicantumkan dalam Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). Hal itu dikarenakan status nonaktif akibat dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved