Berita Sukoharjo
Polisi Tangkap 2 Orang Pencemar Limbah Ciu Sungai Bengawan Solo: Jadi Tersangka
Polres Sukoharjo tetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan pencemaran Sungai Bengawan Solo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo tetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan pencemaran Sungai Bengawan Solo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, 2 tersangka itu berinisial H (36) dan J (40) keduanya merupakan warga Polokarto, Sukoharjo.
Dia menyampaikan, tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu perajin alkohol di Polokarto, Sukoharjo.
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara kedua tersangka menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat berupa diesel dan disalurkan lewat selang berdiameter 2 dim," ucapnya, Jumat (17/9/2021).
Limbah itu, lanjut Wahyu, dimasukan ke dalam tandon penyimpanan limbah kapasitas 1.000 liter yang sudah disiapkan di atas mobil pick up.
Dia menjelaskan, setelah limbah berhasil dimasukan ke dalam tandon, kemudian tandon tersebut dibawa ke tempat pembuangan yaitu di pekarangan salah satu warga di Polokarto.
"Pekarangan tersebut sudah dibuat empang sebelumnya untuk membuang limbah. Tempat pembuangan limbah dimaksud (empang, red) berada di pinggir Sungai Samin (jarak kurang lebih 10 meter) yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo," ungkapnya.
Penangkapan
Menurut Wahyu, Tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan beberapa informasi tentang pembuangan limbah di wilayah Polokarto, Sukoharjo.
"Lalu, pada Jumat (10/9/2021) Tim Opsnal melakukan penyelidikan di beberapa tempat hingga pukul 15.00 WIB menemukan di TKP yaitu di salah satu pekaranan warga Polokarto, Sukoharjo," tuturnya.
Dia menjelaskan, terdapat 2 orang yaitu tesangka H dan J sedang melakukan pembuangan limbah dengan sarana 2 unit mobil pick up.
"Oleh karena itu keduanya diamankan beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Sukoharjo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Menurutnya, tersangka H dan J melanggar tindak pidana setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Menurutnya, sebagaimana dimaksud Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan/atau Pengelolaan Lingkungan Hidup tersangka terancam pidana penjara paling lama 3 tahun.
"Selain itu juga pidana denda paling banyak Rp 3 miliar," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pencemaran-limbah-ciu-bengawan-solo.jpg)