Berita Jateng
Kemenkumham Jateng Gandeng 36 OBH Pastikan Masyarakat Memperoleh Keadilan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menggandeng 36 organisasi pemberi bantuan hukum.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menggandeng 36 organisasi pemberi bantuan hukum untuk memastikan masyarakat memperoleh kesempatan yang sama atas hak terhadap akses keadilan.
Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III 2021 antara Kanwil Kemenkumham Jateng dengan 36 organisasi pemberi bantuan hukum, di Kanwil Kemenkumham Jateng, Rabu (22/9/2021).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin menyampaikan, pemberian bantuan hukum merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin.
Baca juga: Warga Sleman Hilang di Gunung Merapi, Sempat Terdengar Suaranya Jawab Panggilan Tim Pencari
Baca juga: Jadwal, Klasemen, Top Skor Liga Italia, Sampdoria Vs Napoli, Torino Vs Lazio dan AS Roma Vs Udinese
Baca juga: BERITA LENGKAP : Luhut Gugat Haris Azhar Rp 100 Miliar, Aktivis ICW Menolak Minta Maaf
"Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM," katanya.
Yuspahruddin menerangkan, dari 57 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, 36 di antaranya mendapatkan penambahan anggaran.
Ia menilai penambahan anggaran tersebut menjadi arti bahwa kegiatan pemberian bantuan hukum di Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu yang terpercaya.
"Saya berharap semoga pelaksanaan bantuan hukum pada akhir tahun ini dapat berjalan dengan maksimal sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama," ucapnya.
Ia menyampaikan, terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Daerah.
Salah satu hasil evaluasinya ialah masih banyak masyarakat selaku penerima bantuan hukum yang tidak mengetahui bahwa bantuan hukum yang diterimanya adalah gratis.
Selain itu masyarakat juga tidak mengetahui bahwa bantuan hukum gratis tersebut berasal dari Pemerintah dalam hal ini melalui Kemenkumham.
Baca juga: Jose Mourinho Coba Mempreteli Skuad AC Milan Agar AS Roma Lebih Mudah Juarai Serie A
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 23 September 2021 Pukul 19.30 WIB Al Buru Pengkhianat di Rumahnya
Baca juga: Alex Noerdin Eks Gubernur Sumsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya
"Hal tersebut menjadi sebuah tugas bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa bantuan hukum adalah hak orang miskin dapat diperoleh secara cuma-cuma, tidak dipungut biaya," tegasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya penandatanganan kontrak tersebut, diharapkan agar para Pemberi Bantuan Hukum dapat melaksanakan kegiatan pemberian bantuan hukum secara optimal.
Kemudian, juga berkomitmen sehingga pelaksanaan pemberian bantuan hukum dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan tepat anggaran. (Nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penandatanganan-kontrak-addendum-pelaksanaan-bantuan.jpg)