Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Biodata Bandar Arisan Maryuni Kempling Salatiga, Sudah Ditahan: Perempuan, Masih Muda

Inilah biodata arisan online fiktif Maryuni Kempling orang asli Kota Salatiga.

Penulis: hermawan Endra | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Hermawan Endra
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat konfrensi pers pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus lelang arisan online fiktif yang digelar di Mapolres Salatiga, Jumat (24/9/2021). 

"Dari laporan itu kami lakukan proses penyidikan dan penyelidikan, meminta keterangan saksi, bukti lain bahwa memang terjadi transaksi melalui transfer dengan bukti rekening koran dan atm," ujarnya. 

Berdasarkan pemeriksaan saksi saat ini pelaku hanya mengarah ke satu orang yakni Resa Agata Putri Nugraheni (24) atau akrab disapa Maryuni Kempling.

Namun tidak menutup kemungkinan bisa muncul tersangka lebih dari satu setelah nanti dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana menambahkan selain F, sudah ada sembilan korban lain yang melaporkan kejadian ini dengan modus yang sama.

Dari kesembilan orang tersebut nilai kerugian yang dialami mencapai Rp 4,7 miliar.

Tidak menutup nantinya akan ada korban lain, sebab berdasarkan keterangan kejadian tidak hanya terjadi di Salatiga namun juga kota-kota lain. 

Dari kejadian tersebut, selain uang tunai Rp 71.300.000 juga telah diamankan beberap barang bukti mulai dari kendaraan roda dua dan empat, Iphone 12 Pro Max, suf wofer, kulkas, dispenser, serta televisi.

Barang-barang tersebut dibeli oleh pelaku dari uang para korban.

Pihaknya juga masih terus mendalami kasus ini untuk mencari barang bukti-barang bukti lain. 

Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara kurungan selama empat tahun. 

Terkait dengan kronologis penangkapan, Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana  menjelaskan bahwa pelaku awalnya dipanggil sebagai saksi.

Kemudian ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan paksa di Salatiga

"Barang bukti yang diamankan ini semuanya dari satu rumah, Kami juga akan dalami apakah ada yang dititpkan atau disimpan. Begitu juga dengan adanya tersangka lain akan kami dalami," ujarnya. 

Diketahui, pelaku mulai menjalankan aksinya sejak Februari 2021.

Namun laporan dari korban yang masuk ke Mapolres Salatiga di September.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved