Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Bocah SD Dihajar Bapak Temannya, Keliru Share Kata-kata Kotor ke Grup WA Sekolah Daring

S (31), warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, harus berurusan dengan polisi lantaran menganiaya bocah SD, teman anak.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG/AGUS ISWADI
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein menunjukan barang bukti tindak penganiayaan anak di bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - S (31), warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, harus berurusan dengan polisi lantaran menganiaya anak di bawah umur, pada awal September lalu.

Informasi yang dihimpun Tribun Jateng, korban seorang anak laki-laki, AV (12), mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuh dan ulu hati akibat penganiayaan tersebut.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menyampaikan, semula tersangka diberi tahu tetangganya bahwa anaknya mengirim pesan singkat berisi kata kasar dan makian ke grup aplikasi pesan singkat, pada Senin (6/9) pukul 20.00.

Grup SD itu digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran daring.

"Saat korban dan anak S mengikuti pengajian, anak S mendapatkan pesan singkat dari temannya. Temannya itu tanya, pengajian atau tidak. Oleh anak S dijawab (dengan menggunakan kata kasar dan makian)," kata Purbo, saat konferensi pers di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Jumat (24/9).

Selanjutnya, anak S menitipkan handphonenya kepada korban.

Sebenarnya korban berniat meneruskan pesan berisi kata kasar dan makian tersebut ke teman lainnya, tapi pesan tersebut justru terkirim ke grup kelas.

Purbo menuturkan, guru dan wali kelas lantas menegur anak tersangka.

Sebenarnya korban tidak sengaja mengirimkan pesan tersebut ke grup kelas.

Setelah menerima informasi dari tetangga soal pesan itu, tersangka kemudian mencari anaknya, yang sebelumnya pamit mengikuti pengajian rutin di masjid.

Di tengah perjalanan, tersangka melihat anaknya bersama korban di tepi jalan.

"Korban mengaku ke S, ‘Yang share saya (korban--Red)’. Korban minta maaf, tapi malah dihajar. Jadi bermula dari obrolan personal antaranak malah jadi kasus hukum," terangnya.

Tersangka menendang korban dua kali pada bagian pinggang kiri hingga korban terjatuh.

Tersangka juga menampar pipi korban empat kali.

Selain itu, tersangka juga menarik kerah baju korban serta membentak menanyakan keberadaan ayah korban.

Dia mengungkapkan, sebenarnya sudah ada upaya mediasi antara kedua belah pihak terkait kejadian tersebut, tapi proses hukum tetap berlanjut.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta dan Rp 4,5 juta. (ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved