Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Cara Mudah NW Tegal Dapatkan Uang Tunai: Gadaikan Mobil Rental

Satreskrim Polsek Talang, Polres Tegal, berhasil menangkap pelaku yang diduga menggelapkan mobil rental.

Humas Polres Tegal
Kapolsek Talang AKP Sudiyono (tengah), sedang memberikan keterangan mengenai kronologi penangkapan pelaku yang diduga menggelapkan mobil rental pada Juni 2021 lalu.  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polsek Talang, Polres Tegal, berhasil menangkap pelaku yang diduga menggelapkan mobil rental.

Saat diamankan, pelaku sedang melakukan transaksi di salah satu perbankan daerah Adiwerna. 

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kapolsek Talang AKP Sudiyono mengatakan, kronologi kejadian tersebut bermula pada bulan Juni lalu pelaku berinisial NW (39) asal Desa Bengle, Talang, Kabupaten Tegal, menyewa mobil rental milik Akrom warga Desa Kedawuhan, kemudian mobil tersebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan waktu menyewa. 

"Dari hasil laporan saudara Akrom yang diterima pada 14 Juni 2021 lalu, pelaku berhasil kami amankan saat sedang melakukan transaksi di salah satu perbankan Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Selasa (21/9/2021) lalu. Saat ini pelaku kami amankan di Polsek Talang," ungkap AKP Sudiyono, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (24/9/2021). 

Sementara dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB Kendaraan Daihatsu Grandmax Pick Up tahun 2016 nomor polisi G-8914-VZ, dan buku transaksi sewa kendaraan. 

"Modus pelaku yaitu menyewa sebanyak empat kali setelah itu mobil tidak dikembalikan ke pelapor (korban). Hingga saat ini satreskrim Polsek Talang masih melakukan pengembangan kasus dengan mencari keberadaan mobil, serta keterlibatan pihak lain yang menurut pelaku mobil tersebut digadaikan pada warga Banjarharjo Kabupaten Brebes," paparnya. 

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved