Berita Semarang
Komplotan Alas Roban Spesialis Bobol Minimarket Tertangkap, Sembilan Bulan Gasak 13 Brangkas
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan Alas Roban. Komplotan itu merupakan spesialis pembobol brangkas minimarket.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan Alas Roban.
Komplotan itu merupakan spesialis pembobol brangkas minimarket.
Mereka telah beraksi selama sembilan bulan atau dari awal Januari 2021 hingga September 2021.
Selama kurun waktu tersebut, mereka berhasil menggasak 13 brangkas dengan lokasi berbeda.
Baca juga: Pemkot Semarang Undi Lapak Pasar Johar, Besok Pedagang Sudah Boleh Langsung Menempati
Baca juga: Viral Talut Hancur Dipukul Tangan Kosong Anggota Dewan, Ini Jawaban DPUPR Banjarnegara
Baca juga: Blak-blakan Polisi Kenapa Pembunuh Tuti dan Amalia di Subang Belum Ditangkap, Satu Alasan Saja
Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp612 juta.
"Iya komplotan ini tinggal satu kampung di Batang.
Mereka para residivis yang telah beraksi selama sembilan bulan di 13 lokasi berbeda," papar
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Putro saat konferensi pers di Kantor Polda Jateng, Jumat (24/9/2021).
Para tersangka yang tertangkap masing-masing Herman Siswanto (27), warga Secang, Magelang.
Slamet Daroni alias Gentho (35), warga Rayan Pagar Gunung, Ngablak, Magelang.
Budi Suprayitno (33) warga Jetis, Banyuputih, Kabupaten Batang.
"Satu orang masih buron inisial S.
Warga Batang.
Kami masih buru pelaku ini.
Sampai lubang semut akan kami cari," katanya.
Ia mengungkapkan, kasus itu bermula dari laporan korban di Purwokerto Kidul, Purwokerto, Banyumas,Rabu (18/8/2021).
Ketika itu brangkas milik Alfamart di wilayah tersebut digondol maling.
Tak hanya brangkas berisi uang, barang milik toko, seperti rokok dan komputer juga digasak pelaku.
"Modus mereka sama yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis," ucapnya.
Ia menuturkan, para pelaku juga memiliki kriteria sasaran khusus dalam menyasar minimarket.
Yakni minimarket jenis reguler yang ketika malam tutup.
Mereka beraksi mulai pukul 02.00 sampai pukul 05.00.
Mereka juga tak langsung membobol brangkas.
Melainkan membawanya pulang dulu ke Batang, selepas itu membongkarnya di rumah satu orang pelaku.
Baca juga: Reaksi Nagita Slavina Baca Komentar Metizen Seusai Rafathar Jadi Trending Twitter
Baca juga: Apa Itu Gabut? Istilah Populer di Medsos dan 5 Bahasa Gaul Lainnya
Baca juga: Tukul Arwana Sakit Pendarahan Otak, 3 Jenis Makanan yang Disukai Sejuta Umat Ini Bisa Jadi Pemicu
"Motif mereka beraksi lantaran soal ekonomi.
Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Barang bukti yang dikumpulkan kepolisian berupa satu buah linggis, mobil Toyota Avanza hitam pelat B1130FIK serta satu buah brangkas.
"Pasal yang dikenakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (*)