OPINI
OPINI : Mendukung Jaminan UU Pokok Agraria
HARI INI tanggal 24 September, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) genap berusia 61 tahun
Oleh M. Issamsudin, SH, SSos, MH
ASN Pemkot Semarang
HARI INI tanggal 24 September, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) genap berusia 61 tahun diberlakukan di negeri tercinta dengan berbagai tantangannya.
Termasuk tantangan saat ada yang berusaha mensiasati berbagai celah UUPA dengan unsur melawan hukumnya seperti banyak terjadi dan diberitakan selama ini.
Nilai Tanah
Sebagai barang, tanah bukan sekedar memiliki nilai ekonomi, tetapi terkait dengan harga diri. Itu sebabnya UUPA secara tegas menjamin dan melindungi hak-hak atas tanah, serta menetapkan kalau penguasaan suatu hak atas tanah, harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Demikian halnya untuk pengalihannya. Tidak bisa sembarangan. Hanya saja, adanya celah di dalam UUPA dan aturan terkaitnya, munculah kemudian banyak masalah di bidang pertanahan. Kalau pun pemerintah telah dan akan terus berusaha mengatasi masalah di bidang pertanahan dengan membuat berbagai regulasi dan kebijakan yang pro UUPA, itu patut disyukuri.
Setidaknya untuk mendukung terwujudnya jaminan dan perlindungan UUPA terhadap pemegang hak atas tanah.
Secara khusus juga untuk membantu mengatasi dan menekan terjadinya masalah di bidang pertanahan dengan berbagai faktornya. Di antaranya factor masih banyak pihak, terutama warga masyarakat yang tidak tahu, atau abai terhadap hak-haknya dan aturan terkait dengan pertanahan. Kondisi demikian terkadang diperkeruh dengan ikut bermainnya mafia tanah melalui berbagai modus dan jaringannya.
Akibatnya, penyelesaian masalah di bidang pertanahan banyak yang berlarut-larut, tidak segera dituntaskan dan banyak menghabiskan energi anak bangsa. Bahkan masalah tanah yang sebenarnya sudah sangat terang benderang wujud dan jelas unsur pidananya pun, ada yang tidak juga segera dituntaskan dengan alasan yang terkesan mengada-ada.
Terkesan sekali kalau di era 61 tahun UUPA masih ada banyak anak bangsa yang terciderai rasa keadilannya. Bahkan menjadi pesakitan saat masalah tanah yang dihadapinya ada yang menjungkirbalikkan kebenarannya.
Itu sebabnya, sangat tepat bila soal jaminan dan perlindungan yang diberikan UUPA di bidang pertanahan, harus diaktualisasikan dan ditegaskan untuk diterapkan dengan jabaran logika yang bersemangatkan seruan hati nurani.
Komitmen
Negara melalui segenap aparatur dan pihak-pihak terkaitnya harus melakukan hal itu sesuai yang diamanahkan dalam UUPA. Dibutuhkan adanya komitmen dan keseriusan untuk selalu memihak pada kebenaran dan keadilaan sesuai tuntunan Tuhan. Terlebih saat mengetahui dan harus menangani masalah pertanahan.
Berikan layanan yang terbaik, cepat dan tidak berlarut-larut. Jangan ada upaya untuk mensiasati dengan unsur negatifnya saat menangani masalah pertanahan atau keberadaan tanah-tanah tertentu.
Apalagi sampai merugikan negara, daerah dan masyarakat. Untuk itu, proses penanganan kasus tanah yang dilaporkan Dino Patti Djalal di Jakarta beberapa waktu lalu, harus dijadikan contoh semua aparat terkait.
Ada contoh yang baik di dalamnya. Betapa cepat, tepat dan terbaiknya proses penanganan masalah pertanahan tersebut. Semua tentu dalam rangka mendukung terwujudnya jaminan dan perlindungan UUPA kepada para pemegang hak atas tanah. Penanganan itu pun juga harus dijadikan tonggak untuk mewujudkan layanan yang tidak berunsur diskriminasi dalam penanganan masalah pertanahan.
Semua itu terkait dengan tuntutan di Negara hukum yang jelas-jelas menjamin kesamaan kedudukan setiap warga Negara di depan hukum. Juga menjamin mendapat pembelaan dari negara saat hak-haknya dilanggar oleh siapa pun. Tidak boleh ada yang kebal hukum dan tidak boleh pula ada diperdaya oleh siapa pun.
Pada saat yang sama, berbagai upaya untuk mengatasi dan menekan terjadinya masalah di bidang pertanahan harus terus dilakukan. Seperti halnya dengan terus mengedukasi masyarakat dan semua pihak, termasuk aparatur sipil maupun militer, terkait UUPA dan aturan-aturan jabarannya. Edukasi itu penting saat masih banyak pihak yang harus diberi dan / atau diperbaiki pengetahuannya tentang aturan-aturan hukum di bidang pertanahan.
Masalah pertanahan
Hal yang terakhir harus menjadi perhatian serius bersama agar warga yang tidak tahu atau kurang pengetahuannya di bidang hukum pertanahan, tidak sampai kehilangan haknya atas tanah karena ada yang memperdayanya. Ironis kalau yang memperdaya adalah mereka yang tahu tentang aturan di bidang pertanahan dan disertai dengan menghilangkan atau memanipulasi data-data yang ada.
Haruslah selalu diingat dan diingatkan agar pada diri siapa pun saja, yang tahu tentang aturan hukum di bidang pertanahan, membantu siapa saja yang membutuhkan informasi hukum di bidang pertanahan. Berikan informasi sebagaimana mestinya dan jangan menghalalkan segala cara. Semua harus saling membantu demi kebaikan guna mendukung terwujudnya kebenaran dan keadilan sesuai tuntunan Tuhan.
Jadikan moment 61 tahun UUPA kali ini sebagai moment untuk mempertegas hal itu, termasuk mempertegas komitmen untuk serius menyelesaikan, menekan dan mengantisipasi terjadinya masalah di bidang pertanahan. Sedangkan pada diri para pemegang hak atas tanah, moment 61 tahun UUPA tentu harus dijadikan sarana untuk mengingatkan diri terkait hak-haknya atas suatu atau beberapa bidang tanah yang ada.
Hal itu sesuai dengan jaminan dan perlindungan hukum UUPA terhadap pemegang hak atas tanah yang tentunya harus direspon secara tepat oleh para pemegang hak atas tanah. Setidaknya dengan menjaga hak atau hak-hak atas tanahnya. Lakukan hal-hal dengan cara-cara yang baik dan benar sesuai tuntuan Tuhan untuk itu agar tidak sampai dirugikan, apalagi harus berhadapan dengan masalah hukum dan menjadi pesakitan. (*)
Baca juga: Hotline Semarang : Berapa Biaya Tes Rapid Antigen di Stasiun
Baca juga: Chelsea vs Manchester City, Tuchel Tak Pernah Menang di Jerman, Guardiola Selalu Kalah di Inggris
Baca juga: Meski Pedagang Sepakat Direlokasi, Tetap Demo Tolak Proyek Malioboro Tegal
Baca juga: Masalah Juventus Bukan Hanya Soal Cristiano Ronaldo, Allegri Keluarkan Pemain dari Zona Nyaman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/m-issamsudin_20181107_132544.jpg)