Berita Semarang
Webinar Unwahas: Masih Banyak yang Belum Paham Ada Restoratif Justice
Masih banyak masyarakat yang belum paham adanya perubahan hukum berupa Restoratif Justice. Hal ini berdampak Lapas di Indonesia melebihi kapasitas kar
Penulis: m nur huda | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masih banyak masyarakat yang belum paham adanya perubahan hukum berupa Restoratif Justice. Hal ini berdampak Lapas di Indonesia melebihi kapasitas karena semua tindak kejahatan bersanksi kurungan.
Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim ( FH Unwahas) Semarang Prof Mahmutarom HR dalam Webinar Nasional dengan tema “Perlindungan Hukum Tahanan dan Narapiadana di Era Pandemi Covid-19”, Kamis (23/9/2021), sebagaimana keterangan tertulisnya pada Tribunjateng.com.
“Pemerintah sudah berupaya untuk merevisi UU KUHP tetapi banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perubahan dalam hukum,” katanya dalam webinar yang diselenggarakan FH Unwahas tersebut.

Namun demikian, lanjutnya, asas sosialitas dan asas keadilan harus bersinambungan agar dapat tercapai hukum yang berkeadilan.
Direktur Jendral (Dirjen) Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga, mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan Restoratif Justice agar masalah kelebihan kapasitas Lapas di Indonesia dapat terkendali.
Terlebih, lanjutnya, saat ini masih masa pandemi covid-19 sehingga perlu adanya Sosial Distancing agar para Narapidana dapat terhindar dari paparan covid-19.

Pada webinar nasional yang dimoderatori Dosen FH Unwahas Dr Hetiyasari tersebut, Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Endro, menyampaikan dalam proses penyidikan wajib memberikan hak-hak tersangka guna memberikan perlindungan hukum bagi tersangka, dan mengutamakan Keadilan Restoratif dalam penyelesaiannya.
Webinar nasional tersebut diikuti oleh 518 peserta dan ratusan delegasi dari organisasi kemahasiswaan Fakuktas Hukum Se-Indonesia, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.(*)