Berita Regional
Bocah 14 Tahun Melahirkan Tanpa Nikah, Keluarga Sebut Dihamili Makhluk Halus, Polisi Lakukan Tes DNA
Kepada polisi, keluarga korban mengaku anak perempuan berusia 14 tahun itu dihamili makhluk halus.
TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Seorang anak di bawah umur hamil dan melahirkan seorang bayi di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Padahal, anak tersebut belum pernah menikah.
Satuan Reskrim Polres Madiun menyelidiki kasus percabulan tersebut.
Baca juga: Pembunuhan Ustaz Armand di Tangerang: Warga Kaget Pembunuh Sebut Korban Paranormal Nakal
Kepada polisi, keluarga korban mengaku anak perempuan berusia 14 tahun itu dihamili makhluk halus.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, penyidik tidak percaya begitu saja terhadap keterangan yang disampaikan keluarga korban.
“Beberapa keluarga korban menyampaikan yang menghamili korban adalah makhluk halus,” kata Raja, Selasa (28/9/2021).
Keterangan itu diperoleh saat polisi memeriksa ayah kandung korban.
Kepada polisi, ayah kandung korban sempat menanyakan perihal siapa laki-laki yang menghamili anak perempuan kepada keluarga mantan istrinya.
“Saat ditanya ayah kandung, nenek korban menjawab korban dihamili makhluk halus di pinggir rumah,” ujar Raja.
Tak hanya itu, rata-rata keluarga yang tinggal satu rumah dengan korban berusaha menutupi pelaku sebenarnya yang mencabuli korban.
Bukan hanya keluarga, kata Raja, saat diperiksa, korban juga memberikan keterangan yang janggal.
Polisi menduga keterangan dari keluarga dinilai hanya untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi pada korban.
Pasalnya sebelum hamil korban belum pernah menikah.
Lakukan tes DNA

Untuk membuktikan ayah biologis dari si bayi, kata Raja, polisi telah melakukan tes DNA.
Sampel tes DNA diambil dari bayi yang dilahirkan korban, bersama dua pria yang diduga menjadi ayah biologis anak tersebut.
“Kami ambil tiga sampel.
Pertama bayi yang dilahirkan korban, kedua ayah tiri dan ketiga ayah kandung dari korban,” ungkap Raja.
Raja menjelaskan, ayah kandung korban juga dites DNA lantaran ada keterangan yang menuduh SN menghamili korban.
“Makanya kami juga melakukan uji DNA ayah kandung korban,” jelas Raja.
Dari hasil tes DNA itu polisi dapat mengungkap secara ilmiah ayah biologis dari bayi tersebut.
Tak hanya itu, hasil tes DNA dapat menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus percabulan anak di bawah umur di Kecamatan Saradan.
“Tes DNA sudah dilakukan.
Kalau sudah ada hasilnya pasti akan kami tetapkan tersangkanya,” kata Raja.
Tinggal dengan dengan ibu kandung dan ayah tiri
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Madiun menerima pengaduan dari seorang pria berinisial SN dari Kecamatan Saradan terkait anak kandungnya yang hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.
Padahal selama ini anak kandungnya belum menikah dan masih di bawah umur.
Ayah kandung korban SN yang ditemui Kompas.com beberapa waktu lalu menyatakan, selama ini korban tinggal dengan ibu kandung dan ayah tirinya.
Korban melahirkan anak sekitar akhir bulan Agustus 2021.
SN mengaku terakhir kali bertemu dengan anaknya itu saat lebaran sekitar bulan Mei 2021.
Saat bertemu korban, SN tidak mengetahui jika anak semata wayangnya itu sedang hamil.
Dia berharap polisi bisa mengungkap pelaku yang tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan seorang bayi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Anak di Madiun Hamil dan Melahirkan, Keluarga Sebut Disetubuhi Makhluk Halus, Polisi Lakukan Tes DNA"
Baca juga: Dendam 10 Tahun, Bos Angkot Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Paranormal Selingkuhan Istri