Berita Regional
Seorang Anggota DPR RI Kena Tipu Wanita yang Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Rp 4 Miliar Ludes
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai keturunan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang anggota DPR RI bernama Rudi Hartono Bangun menjadi korban penipuan.
Rudi Hartono Bangun ditipu seorang wanita bernama Siska Sari W Maulidhina.
Dalam menjalankan aksinya, Siska mengaku sebagai keturunan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul.
Baca juga: Ganjel Truk Tronton Lepas, Dua Orang Tewas, Berikut Kronologi Kecelakaan Maut Truk vs 7 Kendaraan
Dia kemudian meminta korban untuk melakukan ritual agar tidak ditangkap oleh KPK.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.
Kasus yang membelit Siska sudah masuk ke ranah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan 10 tahun penjara.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021) kemarin.
Siska dinyatakan Jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.
Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina, menuturkan Siska sering bercerita kepada Rudi bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.