Breaking News:

Berita Internasional

Seorang Wanita Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati karena Mengaku sebagai Nabi

Di Pakistan, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kepala sekolah yang mengaku sebagai nabi.

tribunnews
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, LAHORE – Di Pakistan, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang kepala sekolah yang mengaku sebagai nabi.

Dia dihukum atas tuduhan penistaan agama.

Pengadilan di Lahore juga mendenda wanita bernama Salma Tanveer tersebut senilai 50.000 rupee Pakistan atau senilai Rp 4,1 juta, sebagaimana dilansir The Independent, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Aparat Korea Utara Datangi Warga dari Rumah ke Rumah untuk Lacak Covid-19

Tanveer dituduh mendistribusikan fotokopi dari tulisan-tulisannya.

Tulisannya tersebut menyangkal Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir.

Polisi Lahore mengajukan kasus penistaan agama terhadap Tanveer berdasarkan pengaduan seorang ulama setempat pada 2013.

Hakim Mansoor Ahmad Qureshi mengatakan, Tanveer terbukti mendistribusikan tulisan-tulisan yang menghina Nabi Muhammad.

“Dan dia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian yang diberikan oleh pasal 84 KUHP Pakistan (PPC),” kata Qureshi.

Berdasarkan pasal 84 KUHP, kejahatan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Selama persidangan, pengacara Tanveer, Muhammad Ramzan, berpendapat bahwa kliennya "tidak waras" ketika melakukan klaim tersebut.

Dia mendesak pengadilan untuk mempertimbangkan kondisi kliennya tersebut.

Namun, jaksa mengajukan laporan dari Institut Kesehatan Mental Punjab yang menyebutkan bawha Tanveer layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan jiwa.

Undang-undang penistaan agama era kolonial diubah oleh mantan Presiden Pakistan Zia ul-Haq pada 1980-an untuk meningkatkan hukumannya.

Pakistan kerap dituduh menggunakan undang-undang tersebut untuk mengadili kelompok minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah.

Setidaknya 1.472 orang telah didakwa di bawah hukum undang-undang penistaan agama sejak 1987.

Menurut Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional, ada sekitar 80 terpidana mati atau menjalani hukuman seumur hidup karena melanggar undang-undang tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku sebagai Nabi, Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati"

Baca juga: Taliban Larang Perempuan Afghanistan Jadi Dosen di Universitas, Akan Ada Tirai di Kelas 

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved