Berita Viral
Mahfud MD Trending Twitter Seusai Tanggapi Polemik Partai Demokrat AHY dan Moeldoko
Mahfud MD trending Twitter seusai menanggapi polemik partai demokrat kubu Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Mahfud MD trending Twitter seusai menanggapi polemik partai demokrat kubu Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko.
Sebanyak 2.481 cuitan menggunakan tagar Mahfud MD.
Berikut cuitan netizen
PDemokrat: Saat ditanya soal gugatan empat mantan kader PD yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, tidak ada gunanya.
@Bagonghardjo1: Mahfud MD menilai gugatan uji materil dan formil AD/ART Demokrat tidak akan menjatuhkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Jika gugatan diterima dan dikabulkan Mahkamah Agung, Mahfud mengatakan Demokrat hanya perlu memperbaiki AD/ART.
@DirAkdemPD: Mahfud MD menjamin keputusan JR itu berlaku untuk kedepannya, tidak akan membatalkan pengurus dan merubah susunan pengurusan sekarang. Pak Yusril, kami turut prihatin ya, PD Bareng AHY
Diketahui, kubu Moeldoko terus berupaya mengambil alih Partai Demokrat.
Mereka kini menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
Menko Polhukam, Mahfud menyampaikan perseteruan antara kedua kubu tersebut tak ada gunanya.
Ia menilai dari sisi hukum, gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko tak akan berujung pada pengalihan kekuasaan Demokrat yang sekarang.
Meskipun nantinya Yusril sebagai kuasa hukum kubu Moeldoko memenangkan judicial review itu, kata Mahfud, sususan pimpinan Demokrat saat ini tak akan berubah.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini pada Rabu (29/9/2021).
"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik."
"Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Selain itu, menurut Mahfud, seharusnya kubu Moeldoko tidak menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Melainkan, menggugat SK pengesahan Menteri melalui PTUN.
Dikatakannya, MA tak punya wewenang untuk membatalkan AD/ART sebuah partai.
"Kalau mau dibatalkan salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya. "
"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," kata Mahfud.
Diketahui sebelumnya, Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.
Yusril dan Yuri mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.