Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Polisi Viral Tilang Pengendara Mobil Bawa Sepeda di Kabin Kena Sanksi

Pihak Polda Metro Jaya meminta maaf karena telah menilang seorang pengendara mobil lantaran membawa sepeda di kabinnya.

Editor: galih permadi
Istimewa
Ilustrasi: Polisi. 

TRIBUNJATENG.COM - Pihak Polda Metro Jaya meminta maaf karena telah menilang seorang pengendara mobil lantaran membawa sepeda di kabinnya.

Video penilangan itu beredar hingga viral.

Padahal, pengendara itu merasa hal tersebut tidak masalah karena kendaraan sedang diisi dua orang saja.

Belum lagi, dokumen perjalanan pengendara tersebut lengkap, baik surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat izin mengemudi (SIM), hingga pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunannya.

"Mobilnya pelatnya hidup, SNTK ada, SIM ada, semuanya lengkap surat-suratnya.

Tapi ditilang hari ini karena bawa sepeda di mobil, katanya digantung saja supaya lebih aman," kata pria itu sebagaimana dilihat Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Petugas terkait lantas mengatakan, alasannya melakukan penilangan karena pengemudi melanggar aturan lalu lintas mengenai batas muat kendaraan.

Sehingga, hal tersebut bisa berbahaya karena bisa menimbulkan kecelakaan.

Adapun landasan hukum yang digunakan ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307.

Sehingga, sang pengendara harus melakukan sidang tilang untuk menebus dokumen yang disita petugas.

"Kalau ingin membawa sepeda baiknya digantung di belakang, karena kan mobil ini untuk penumpang, bukan barang," kata petugas itu.

Lantas benarkah demikian?

Dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan, petugas tersebut ternyata salah dalam menerapkan pasal.

"Seharusnya, pasal 307 itu ditunjukkan pada kendaraan truk atau angkutan barang berpelat kuning yang membawa orang atau barang yang dimensinya terlalu tinggi atau terlalu besar sehingga berpotensi membuat kecelakaan," katanya.

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya pakai pasal 283," lanjut Sambodo.

Beleid tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara bisa dilakukan tindakan.

"Apabila barang yg ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan, itu termasuk. Tetapi, itu pun bila barangnya besar sehingga mengganggu pengemudi dalam melihat ke depan maupun spion kiri-kanan atau belakang ," kata Sambodo.

Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya meminta maaf kepada masyarakat dan pihak terkait, serta mengingatkan kembali petugas di lapangan.

Khususnya petugas yang ada di video tersebut, akan diberikan sanksi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Mobil Ditilang karena Bawa Sepeda di Kabin, Polisi Akui Salah dan Minta Maaf"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved