Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Usai Rumah dan Kantor Bupati Digeledah, Ketua DPRD HSU dan Istri Bupati Abdul Wahid Diperiksa KPK

Tim penyidik KPK memanggil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) Almien Ashar Safari beserta istri Bupati HSU Abdul Wahid, Anisah Rasyidah.

Editor: moh anhar
Banjarmasin Post
Bupati HSU, Abdul Wahid. KPK melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Kabupaten HSU 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) Almien Ashar Safari beserta istri Bupati HSU Abdul Wahid, Anisah Rasyidah terseret perkara dugaan korupsi. 

Kamis (30/9/2021), mereka berdua dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas.

Tim penyidik KPK pun memeriksa untuk memberikan penjelasan soal pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.

Baca juga: Hipakad Jawa Tengah Nobar Film G30S PKI: Indonesia Pernah Alami Masa Kelam

Baca juga: Napi Rutan Salatiga Dikumpulkan dalam Satu Ruangan: Perangi Narkoba

Baca juga: Siswa SMK Negeri 3 Kendal Bikin Situs Jualan UMKM Sekolahjuragan.com

"Hari ini pemeriksaan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022, untuk tersangka MRH dan kawan-kawan," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

KPK, Kamis (16/9/2021), telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu M​​​​arhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi, yaitu rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar, dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.

Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar, dan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Sebagai pemberi, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Kerjasama dengan Baznas, 16 Mahasiswa UIN Walisongo Asal Kendal Raih Beasiswa S1 Penuh

Baca juga: Mobil Motor Dijual Baru dan Bekas di Semarang Murah Berkualitas Kamis 30 September 2021

Baca juga: Borobudur Marathon 2021 Resmi Diluncurkan, Gubernur Ganjar Pranowo Berharap Penyelenggaraan Sukses

Sedangkan Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan Kantor Bupati Hulu Sungai Utara.

Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved