Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Remaja Anak PNS Mencuri untuk Membayar Gadis Open BO, Kini Ditahan dan Terserang Sifilis

Seorang remaja di Madiun Jawa Timur ditangkap polisi karena lima kali mencuri. Hasil dari mencuri itu selalu digunakan untuk bersenang-senang.

Editor: rival al manaf
Tribun Solo
Ilustrasi MALING. 

TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Seorang remaja di Madiun Jawa Timur ditangkap polisi karena lima kali mencuri.

Hasil dari mencuri itu selalu digunakan untuk bersenang-senang dengan pramuria.

Mirisnya kini ia tidak hanya ditahan, namun juga terserang penyakit kelamin sifilis.

Baca juga: Banyak Miliarder Sembunyikan Uang di Bank Swiss, Ini Alasannya

Baca juga: Dampak Kasus Aksi Berbikini Terus Menghantui Dinar Candy, Ayah Sakit, Keluarga Dihujat Sekampung

Baca juga: Sinopsis Drakor Boys Over Flowers Episode 4, Hubungan Jan Di dan Jun Pyo Dalam Masalah

Remaja berinisial AYP (16) ternyata juga anak seorang PNS.

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, AYP mengaku uang hasil penjualan ponsel dipakai untuk bersenang-senang di salah satu hotel.

  “Jadi uangnya (hasil jual ponsel curian) digunakan untuk bersenang-senang (bersama PSK) di hotel,” ujar Jury saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).

Jury mengatakan, tersangka AYP ditangkap setelah polisi mendapatkan rekaman CCTV salah satu toko yang menjadi korban pencurian.

Dari rekaman itu, polisi mengenali wajah pelaku lalu menangkapnya di wilayah Kabupaten Magetan.

Selain itu, polisi mendapati tersangka menjual barang curiannya melalui media sosial Facebook.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu ponsel hasil curian dan satu sepeda motor yang digunakan untuk mencuri di toko.

Tak hanya sekali mencuri, kata Jury, tersangka AYP memiliki rekam jejak lima kali kasus pencurian rokok di daerah lain.

Bahkan, AYP pernah menjalani hukuman satu tahun penjara di Lapas Anak Blitar.

Terserang Penyakit Kelamin

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Rian Wira Raja mengatakan polisi melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka AYP setelah ditangkap pekan lalu.

Hasil pemeriksaan tersangka AYP menderita penyakit kelamin sifilis.

“Saat dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka ini menderita penyakit kelamin sifilis. Saat ini tersangka sementara dirawat karena menderita penyakit kelamin yang sudah cukup parah,” ungkap Raja.  

Raja menduga tersangka terserang penyakit kelamin karena sering bersenang-senang dengan PSK di hotel dengan menggunakan uang hasil penjualan barang curian.

Menurut Raja, kendati anak di bawah umur, tersangka AYP sudah tidak sekolah.

Baca juga: Pemuda Ini Mengaku Cabuli Bocah 11 Tahun sebagai Syarat Dapatkan Ilmu Kebal

Baca juga: Viral Pengantin Pria Ditendang Calon Mertua saat Akad Nikah, Penyebabnya Terungkap

Baca juga: Info Pemeliharaan Jaringan PLN ULP Borobudur 01 Oktober 2021

Orangtuanya yang bekerja sebagai PNS sudah tidak lagi bersama tersangka.

“Informasinya orangtua tersangka saat ini tinggal di luar Pulau Jawa,” kata Raja. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja di Madiun Pakai Uang Hasil Curian untuk Sewa PSK, Polisi: Tersangka Ini Menderita Sifilis"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved