Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Setelah Viral Sopir Menang, Polisi yang Menilang Mobil Angkut Sepeda, Kembalikan SIM dan Minta Maaf

Viral seorang pengemudi mobil ditilang karena angkut sepeda di dalam kabin berujung permintaan maaf polisi.

Editor: rival al manaf
(Kompas.com/Donny)
Membawa sepeda di dalam mobil 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Viral seorang pengemudi mobil ditilang karena angkut sepeda di dalam kabin berujung permintaan maaf polisi.

Pengemudi mobil yang memvideokan peristiwa itu dan mengunggah ke media sosial bisa dikatakan 'menang'.

Ia tidak jadi ditilang, SIM dikembalikan dan polisi yang menilang meminta maaf.

Baca juga: Nasib Polisi Viral Tilang Pengendara Mobil Bawa Sepeda di Kabin Kena Sanksi

Baca juga: 10 Sepeda Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Karanganyar

Baca juga: Preview Liga Inggris Man United vs Everton, Benitez Ungkap Pengalaman Melatih Ronaldo di Real Madrid

Polisi telah mengembalikan surat izin mengemudi (SIM) milik pengemudi yang mengangkut sepeda di dalam mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Ya, SIM sudah dikembalikan. Sudah dianulir surat tilangnya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).

Argo mengatakan, polisi lalu lintas yang menilang pengemudi itu juga telah minta maaf.

"Iya, betul. Sudah ada permintaan maaf dari polisi itu," ujar Argo.

Sebelumnya, video yang merekam tindakan polisi lalu lintas menilang pengemudi mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial, Kamis (30/9/2021) sore.

Polisi menilang karena di dalam mobil ada satu unit sepeda.

Sepeda jenis MTB itu ditaruh di atas jok baris kedua dan ketiga.

Sopir bernama Agus merekam sambil menjelaskan masalah yang tengah dia alami.

Dia diberhentikan polisi, lalu ditilang, meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK.

"Jadi kesalahannya apa?" tanya pengemudi.

"Tentang daya angkut barang. Ada di Pasal 307, lihat di Google," jawab polisi bernama Rizky.

"Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam," timpal polisi lain bernama Fahmi.

Video tersebut kemudian menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial Facebook hingga WhatsApp.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung merespons keramaian tersebut.

Dia mengakui tindakan polantas itu salah, terutama pengenaan pasal.

"Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis kemarin.

Menurut Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.

Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.

Isinya: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

"Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283."

Baca juga: Jadwal Serie A Liga Italia Giornata 7, Juventus Main Sabtu, Inter dan AS Roma Minggu, AC Milan Senin

Baca juga: Hasil Sudirman Cup; Marcus/Kevin, Ginting, dan Praveen/Melati Kalah, Indonesia Disingkirkan Malaysia

Baca juga: Video Ungkapan Suka Cita Siswa SMPN 4 Mrebet Usai Jalani Isolasi Terpusat

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara," ucap Sambodo.

Sambodo akhirnya meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

"Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," ujar Sambodo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil dan Minta Maaf"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved