Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Moeldoko Diminta Dirikan Partai Sendiri: Jangan Ganggu Partai Orang Lain!

Untuk itu, kepada KSP Moeldoko, jika benar mengaku Jenderal, dirikanlah Partai sendiri. Jangan mengganggu Partai orang lain!" ujarnya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Keterangan pers tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terkait tudingan kudeta AHY dari kepemimpinan Ketum Demokrat demi kepentingan Pilpres 2024. 

Terpisah, Advokat Yusril Ihza Mahendra menanggapi tudingan yang menyebutnya dibayar Rp 100 miliar oleh empat mantan anggota Partai Demokrat (PD) dalam permohonan Judicial Review (JR) AD/ART PD di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Yusril apabila orang yang terlibat konflik internal partai kemudian membawanya ke ranah pengadilan perlu dihormati.

Ia mengatakan negara hukum dan demokratis di antaranya bermaksud mengalihkan perkelahian menjadi perkelahian intelektual di pengadilan.

Yusril kemudian menyinggung PD yang seharusnya menjunjung tinggi demokrasi.

Untuk itu, menurutnya upaya JR yang diajukan kliennya ke MA seharusnya dihadapi secara substantif dan dibantah di pengadilan.

"Masa orangnya terus bilang Yusril Rp 100 miliar, terus begitu-begitu. Jadi tidak akademik, tidak intelektual sama sekali. Jadi kata Pak SBY saya prihatin, ya prihatin lah saya dengan cara menanggapi seperti itu. Jangankan Pak SBY, saya saja prihatin dengan cara-cara menanggapi seperti ini," kata Yusril.

Menurut Yusril, MA tidak akan peduli dengan isu-isu semacam itu dan akan memeriksa perkara terebut sesuai kewenangannya.

Ia mengatakan seorang advokat bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-Undang advokat.

Hubungan antara advokat dengan klien tidak menyangkut dengan orang lain dan profesional.

Yusril mengatakan bayaran seorang advokat ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara advokat tersebut dengan kliennya.

"Berapa dia dibayar? Itu tergantung kesepakatan, mau Rp 1 miliar, mau Rp 2 miliar, Rp 100 miliar, gratis, boleh saja. Semua itu halalan thoyiban. Halal dan thoyib. Kenapa mesti dipersoalkan? Rezeki orang kok dipersoalkan?" kata Yusril.

Terkait hal tersebut, sambil berkelakar Yusril mengatakan ada baiknya juga tudingan tersebut. Namun ia melanjutkan tidak perlu menanggapi tudingan tersebut lebih jauh mengingat apapun jawabannya orang lain tidak akan percaya.

"Bagus juga lah kalau saya dibilang Rp 100 miliar, artinya orang tidak sembarangan juga minta tolong sama saya bayarnya Rp 100 miliar. Kalau umpamanya yang begitu ditanggapi ya bikin repot. Saya pikir biarin saja lah, tidak usah ditanggapi," kata Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa ia bukan pertama kalinya menangani konflik internal partai politik. Ia mengatakan pernah menjadi pengacara Aburizal Bakrie ketika berhadapan dengan Agung Laksono.

Selain itu, ia juga pernah menjadi pengacara Djan Faridz ketika berhadapan dengan Romahurmuziy.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved