Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Tanggapan Yusril Ihza Mahendra hingga Partai Demokrat Ultimatum Moeldoko

Juru Bicara sekaligus Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra

ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Juru Bicara sekaligus Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyikapi sengkarut masalah yang dialami kubu partainya yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu KSP Moeldoko.

Diketahui, kasus yang hingga kini masih bergulir di kubu partai berlogo Mercy tersebut yakni mengenai upaya pengambialihan partai KSP Moeldoko melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinilai ilegal oleh partai Demokrat kubu AHY.

KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang beberapa bulan lalu itu kini juga sudah ditetapkan ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Menkumham Yasonna Laoly.

Atas dasar itu, pihak Partai Demokrat melalui Herzaky menegaskan, saat ini KSP Meoldoko memiliki dua opsi berkaitan dengan kasus yang sekarang masih berjalan.

Pilihan pertama kata Herzaky yakni, Moeldoko harus mundur dari upayanya di kasus ini, dan mengakui kesalahannya karena sudah jelas upayanya sudah ditolak oleh Kemenkumham.

"Kami yakin, masih ada ruang perbaikan bagi siapapun manusia di muka bumi ini yang telah berbuat khilaf atau salah. Bukankah saat ini Tim KSP Moeldoko pun sudah cerai-berai?," kata Herzaky dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Minggu (3/10).

Sedangkan opsi yang kedua yang ditawarkan oleh partai Demokrat kubu AHY kepada Mantan Panglima TNI itu adalah, tetap maju namun martabat kehormatannya akan turun.

Tak hanya, kehormatan pribadi Moeldoko akan tetapi juga kehormatan keluarga dan orang terdekatnya.

Hormati pengadilan

Terpisah, Advokat Yusril Ihza Mahendra menanggapi tudingan yang menyebutnya dibayar Rp 100 miliar oleh empat mantan anggota Partai Demokrat (PD) dalam permohonan Judicial Review (JR) AD/ART PD di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Yusril apabila orang yang terlibat konflik internal Partai kemudian membawanya ke ranah pengadilan perlu dihormati.

Ia mengatakan negara hukum dan demokratis di antaranya bermaksud mengalihkan perkelahian menjadi perkelahian intelektual di pengadilan.

Yusril kemudian menyinggung PD yang seharusnya menjunjung tinggi demokrasi.

Untuk itu, menurutnya upaya JR yang diajukan kliennya ke MA seharusnya dihadapi secara substantif dan dibantah di pengadilan.

"Masa orangnya terus bilang Yusril Rp 100 miliar, terus begitu-begitu. Jadi tidak akademik, tidak intelektual sama sekali. Jadi kata Pak SBY saya prihatin, ya prihatin lah saya dengan cara menanggapi seperti itu. Jangankan Pak SBY, saya saja prihatin dengan cara-cara menanggapi seperti ini," kata Yusril.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved