Berita Sukoharjo
UPDATE Kasus Limbah Ciu Cemari Sungai Bengawan Solo, Polda Jateng Undang Saksi Ahli
Polda Jawa Tengah terus menyelidiki kasus pencemaran limbah ciu yang dibuang ke Sungai Bengawan Solo di wilayah Sukoharjo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polda Jawa Tengah terus menyelidiki kasus pencemaran limbah ciu yang dibuang ke Sungai Bengawan Solo di wilayah Sukoharjo.
Sebelumnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan limbah ciu Sungai Bengawan Solo.
Kedua tersangka merupakan penyedia jasa untuk pengolahan limbah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pemeriksaan secara ilmiah masih terus dilakukan.
Kemudian, lanjut dia, hasilnya nanti akan diteruskan ke tingkat penyidikan.
"Artinya, kami perlu adanya pendalaman penguatan tentang bukti yang cukup. Jadi akan terus kami lakukan kegiatan penyelidikan lebih lanjut. Nanti perkembangan akan kami sampaikan," kata Luthfi, Sabtu (2/10/2021).
Dia menegaskan, penanganan terkait kasus pencemaran akibat limbah ciu di Sungai Bengawan Solo telah dilakukan secara komprehensif dengan memanggil beberapa saksi ahli.
Mengenai kemungkinan apakah ada tersangka baru, terang Luthfi, penetapan tersangka dilakukan setelah ada bukti yang cukup.
"Sebenarnya tersangka itu kan kalau sudah bukti yang cukup. Ini masih kami petakan. Kami pilah dan pilih siapa yang sudah memenuhi 184 KUHAP nanti kami sampaikan," ucap mantan Kapolresta Solo itu.
Sebelumnya, Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran Sungai Bengawan Solo.
Kedua tersangka, H (36) dan J (40), keduanya merupakan warga Polokarto, Sukoharjo.
H dan J merupakan orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu pengrajin alkohol di Polokarto, Sukoharjo.
Tersangka menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat berupa diesel dan disalurkan lewat selang berdiameter dua dim.
Limbah itu kemudian dimasukkan ke dalam tandon penyimpanan limbah kapasitas 1.000 liter yang sudah disiapkan di atas mobil pick up.
Setelah limbah berhasil dimasukkan ke dalam tandon, kemudian tandon tersebut dibawa ke tempat pembuangan, yaitu di pekarangan salah satu warga di Polokarto.
Di pekarangan tersebut sudah dibuat empang sebelumnya untuk membuang limbah.
Empang itu berada di pinggir Sungai Samin, yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pencemaran-limbah-ciu-bengawan-solo.jpg)