Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Polisi Ungkap Alasan Sopir Membakar 31 Taksi Milik Perusahaan Tempat Ia Bekerja

Alasan sopir membakar 31 mobil taksi milik perusahaan tempat ia bekerja berhasil diungkap polisi.

Editor: rival al manaf
Istimewa/Pemadam Kebakaran Kota Cimahi
Petugas sedang memadamkan api di garasi taksi di Jalan Rancabali, RT 1/11, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Sabtu (2/9/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, CIMAHI - Alasan sopir membakar 31 mobil taksi milik perusahaan tempat ia bekerja berhasil diungkap polisi.

Penyebab peristiwa itu terang benderang setelah aparat menangkap pembakar garasi penyimpanan mobil taksi di Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (2/10/2021). 

Pelaku yang ternyata salah satu pengemudi lepas taksi di perusahaan tersebut berinisial AK (62) telah ditahan di Mapolsek Cimahi.

Baca juga: Setelah Garasi Sepi, Sopir Taksi di Cimahi Ini Masuk Bawa Bensin dan Mulai Beraksi, 31 Taksi Hangus

Baca juga: Sopir Taksi Bakar Garasi Berisi 31 Mobil, Perusahaan Rugi Rp 3,2 Miliar

Baca juga: Sopir Freelance Bakar Garasi Berisi 31 Unit Mobil Taksi, Modal Ban Bekas

Kejadian itu menyebabkan 31 taksi hangus terbakar dan pemiliknya rugi Rp 3 miliar lebih.

Panit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono menjelaskan, AK sudah bekerja sebagai pengemudi lepas sejak tahun 2017 di perusaahaan itu.

Dia diberikan keleluasaan bekerja 24 jam dengan setoran yang telah ditentukan perusahaan setiap harinya.

Menurut keterangan sang istri kepada polisi, AK dikenal cukup tempramen.

 Sebelum pandemi Covid-19, pendapatan AK cukup lancar dan bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari selama tinggal di mes.

Namun, kehidupan itu kini berbanding terbalik sejak pandemi, pendapatannya mulai berkurang bahkan tak mampu memenuhi setoran sehari-hari.

Kehidupan ekonomi AK kembang kempis sampai akhirnya menemui jalan buntu.

"Sedangkan kebutuhan harus ada, sedang dari perusahaan sendiri mengatakan bahwa silakan jalan, setoran Rp 80.000, tapi (setoran) enggak ketutup juga," kata Mugiono saat dihubungi, Senin (4/10/2021).

Sabtu pagi, AK mendatangi kantor perusahaan taksi yang tengah dalam keadaan kosong.

Adapun AK ingin mendapat solusi dari masalahnya tersebut.

Tak mendapatkan jawaban, emosi AK terpancing.

Dia kemudian pergi untuk membeli bensin yang tak jauh dari lokasi kantor taksi tersebut.

"Di situ dia beli Rp 10.000, dimasukkan ke plastik dan dimasukkan ke tas ransel merah," tutur Mugiono.

AK kemudian pergi ke mes untuk mengambil korek.

"Awalnya niatnya cuman buat nakutin, untuk dapatkan solusinya. Tapi karena tak berhasil bertemu manajemen akhirnya dia melakukan itu (membakar kendaraan)," ujar Mugiono.

AK pergi ke garasi tempat puluhan mobil diparkir.

Ia kemudian mengambil ban bekas di sekitar lokasi, melumurinya dengan bensin, dan membakarnya dengan korek yang dia dapatkan.

"Ban bekas itu dibakar lalu didempetin ke mobil," katanya.

Api semakin membesar.

Satu per satu mobil yang terparkir berdempetan terbakar sehingga api merembet membakar gudang dan puluhan kendaraan di dalamnya.

Petugas Dinas Kebakaran Kota Cimahi yang mendapatkan laporan pukul 06.53 WIB, menerjunkan enam unit pancar dan satu tim rescue ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan pemadaman api.

Sebanyak 16 personel petugas damkar melakukan bloking agar api tak menyebar ke lokasi lainnya.

Setelah dua jam, petugas berhasil memadamkan api dan melakukan pendinginan. Akibat kebakaran itu, garasi seluas 800 meter persegi beserta 31 unit taksi hangus terbakar.  

Kerugian akibat kebakaran itu mencapai Rp 500 juta untuk bangunan dan Rp 2,7 miliar untuk barang dan unit kendaraan.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Hasilnya, kuat dugaan ada yang dengan senjaga membakar garasi tersebut.

Baca juga: Sunat Dana Operasional Nakes, Eks Kepala Puskesmas Dokter Evi Diana Divonis 14 Bulan Penjara

Baca juga: Mengapa Penderita Diabetes dan Hipertensi Dilarang Mengonsumsi Jahe Berlebihan? Ini Penjelasannya

Baca juga: Tempatkan Bek Jadi Gelandang, Piolo Bongkar Strategi yang Jadi Pemicu Gol Cepat Atalanta vs AC Milan

Dugaan itu juga diperkuat dengan rekaman kamera pengawas atau closed cicuit televison (CCTV) yang memperlihatkan pelaku.

Bukti kuat lainnya, polisi mendapatkan korek api sebagai bukti serta pernyataan saksi yang melihat pelaku keluar dari gudang sebelum kebakaran terjadi.

Berdasarkan bukti itu, polisi akhirnya menangkap AK di mesnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menjerat AK dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Sopir Bakar 31 Taksi karena Kesal Keluhannya Tak Diakomodasi Perusahaan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved