Berita Rembang

Masih Ingat Sumani? Pembunuh Keluarga Dalang Anom itu Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rembang menjatuhkan vonis pidana mati pada Sumani pembunuh keluarga dalang Anom.

TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Terdakwa kasus pembunuhan empat orang satu keluarga, Sumani, mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Rembang, Rabu (6/10/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rembang menjatuhkan vonis pidana mati pada Sumani.

Dia adalah pelaku pembunuhan empat orang satu keluarga di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang.

Vonis terhadap Sumani dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo, Rabu (6/10/2021).

Sumani mengikuti persidangan ini secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Rembang.

Penasihat hukum Sumani, Darmawan Budiharto (berbatik), ketika menjenguk Sumani di ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang
Penasihat hukum Sumani, Darmawan Budiharto (berbatik), ketika menjenguk Sumani di ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang (Istimewa)

“Menyatakan terdakwa Sumani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Anteng Supriyo membacakan putusan.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Sumani mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

Sebelumnya diberitakan, Sumani menghabisi nyawa Dalang Anom Subekti (63) beserta istrinya, Tri Purwati (53), putrinya, AS (12), dan cucu perempuannya, GLK (10), pada 3 Februari silam. Saat kejadian, keempat korban tengah tertidur lelap.

Baca juga: Anak Dalang Anom Rembang Ngamuk Lihat Adegan Sumani Meremuk 4 Kepala Keluarganya: Bajingan Kowe!

Baca juga: Cara Sumani Membunuh 4 Orang Keluarga Dalang Anom Rembang Mirip Penjagal Anjing

(mzk)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved