Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Penjelasan Dirjen Dukcapil soal NIK Akan Difungsikan sebagai NPWP

Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP akan difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak. 

"Semalam (Rabu, 29 September 2021) Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU,"

"Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," kutipan keterangan dalam akun Intagram Yustinus.

Yustinus juga menegaskan, RUU KUP ini jadi persembahan baik bagi Indonesia dan masyarakat luas.

Ia menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal NIK akan Difungsikan Jadi NPWP, Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Baca juga: Bom Buatan Teroris JAD Diledakan di Gunung Ciremai, Suara Seperti Petir, Efeknya Bikin Longsor

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved