Berita Nasional
Penjelasan Dirjen Dukcapil soal NIK Akan Difungsikan sebagai NPWP
Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP akan difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Semalam (Rabu, 29 September 2021) Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU,"
"Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," kutipan keterangan dalam akun Intagram Yustinus.
Yustinus juga menegaskan, RUU KUP ini jadi persembahan baik bagi Indonesia dan masyarakat luas.
Ia menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal NIK akan Difungsikan Jadi NPWP, Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil
Baca juga: Bom Buatan Teroris JAD Diledakan di Gunung Ciremai, Suara Seperti Petir, Efeknya Bikin Longsor