Berita Rembang

Sumani Pembunuh Keluarga Dalang Anom Subekti Rembang Divonis Pidana Mati

Majelis Hakim PN Rembang menjatuhkan vonis pidana mati pada Sumani, pelaku pembunuhan empat orang satu keluarga di Padepokan Seni Ongkojoyo.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Terdakwa kasus pembunuhan empat orang satu keluarga, Sumani, mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Rembang, Rabu (6/10/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rembang menjatuhkan vonis pidana mati pada Sumani, pelaku pembunuhan empat orang satu keluarga di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang.

Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, Sumani menghabisi nyawa Dalang Anom Subekti (63) beserta istrinya, Tri Purwati (53), putrinya, AS (12), dan cucu perempuannya, GLK (10), saat mereka berempat tengah lelap tertidur pada Rabu (3/2/2021) malam lalu.

Adapun vonis terhadap Sumani dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Tanggapi Kekalahan Persekat Tegal, Manajer Tim Ersal: Kami Apresiasi Pemain Sudah Berjuang Maksimal.

Baca juga: Blak-blakan Polisi Soal Bukti dan Petunjuk dalam Kasus Pembunuhan di Subang, 23 Saksi Diperikasa

Baca juga: Asisten Ayu Ting Ting Blak-blakan Cara Bosnya Perlakukan Anak Buah, Padahal Nggak Pegang Uang

Sumani sendiri mengikuti persidangan ini secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Rembang.

“Menyatakan terdakwa Sumani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Anteng Supriyo membacakan putusan.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Sumani mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved