Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Wali Kota Solo Pergoki 3 ASN Nongkrong saat Jam Kerja, Ini Ancaman Sanksinya

Kelakuan tiga ASN di Kota Solo membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka geram.

Tayang:
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kelakuan tiga ASN di Kota Solo membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka geram.

Ketiga ASN tersebut nongkrong saat jam kerja, Senin (4/10/2021).

Mereka makan di warung belakang Balai Kota Solo sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Kaesang Akui Persis Solo Tampil Tak Maksimal: Maine Elek, Kipernya Persijap Bagus

Kebetulan saat itu Gibran keluar dari Balai Kota lewat pintu belakang sebelah utara.

Dia hendak meninjau program vaksinasi bersama anggota DPR RI, Aria Bima di Pura Mangkunegaran.

Gibran Geram

Mengetahui adanya ASN makan di jam kerja, Gibran pun langsung berbalik arah dan berhenti untuk menegur ASN tersebut.

"Makan pas jam kerja, sandalan tok (memakai sandal), Sanksinya biar diurus BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), yang jelas jangan makan saat jam kerja,malah nongkrong," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (4/10/2021).

Selain itu, Gibran mengaku sudah banyak menegur ASN Solo yang kedapatan melakukan pelanggaran yang sama.

 
“Pasti ada sanksi biar diurus BKPPD. Tadi ada tiga orang. Ya, makan di jam kerja, ya enggak boleh, apalagi makannya di luar (lingkungan kantor). Saya lewat sana sendiri, saya tegur sendiri,” tutupnya.

Tiga ASN Pasti Dapat Sanksi

Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo itu bakal pusing tujuh keliling.

Setelah senam jantung kepergok Wali Kota Gibran Rakabuming Raka makan.

Terlebih lagi memakai sandal jepit saat jam kerja.

Gibran telah memerintahkan anak buahnya, Plt Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, untuk memberi sanksi kepada ketiga ASN tersebut.

Sanksi Pemotongan Gaji di Depan Mata

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPPD Kota Solo, Hari Prihatno mengatakan saat ini telah melakukan kordinasi dengan kepala dinas terkait untuk memberian sanksi.

Tak menutup kemungkinan, ketiga gaji ASN tersebut bakal di pangkas.

"Bisa jadi adanya pemotongan gaji, bahkan adanya aturan yang lebih ganas lagi yakni pemecatan," ujar Hari, Selasa (5/10/2021).

Meski begitu, namun dia juga menyebut jika dilihat dari pelanggarannya, ketiga ASN itu masuk kategori pelanggaran ringan.

Hal itu ditulis dalam aturan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021.

Dengan begitu, tanggung jawab penanganannya ada pada kepala Dinas yang membawahi langsung ketiga ASN itu.

Kepala Dinas ketiga ASN itu yang akan melakukan pemeriksaan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).

"Setelah adanya BAP, barulah muncul hukuman disiplin yang dikeluarkan Kepala Dinas terkait," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Gibran Pergoki 3 ASN Nongkrong dan Makan di Jam Kerja, Begini Nasibnya

Baca juga: Fakta-Fakta Penemuan Bahan Peledak Mother of Satan di Kaki Gunung Ciremai

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved