Berita Kudus
BEM UMK Kudus Tuntut Rektor Mundur, Tuding Pejabat Struktural Kampus Dipilih Atas Dasar Rasa Suka
BEM UMK menuntut rektor berikut wakil rektor I, II, dan III mundur. Tuntutan itu disampaikan saat audiensi di Pendopo Kabupaten Kudus.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muria Kudus (UMK) menuntut rektor berikut wakil rektor I, II, dan III mundur. Tuntutan itu disampaikan saat audiensi di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (8/10/2021).
Ketua BEM UMK, Alvin Rizqiya mengatakan, tuntutan itu disampaikan lantaran rektor UMK, Darsono, melanggar statuta dengan memposisikan wakil rektor lain di bawah Wakil Rektor I, Sulistyowati.
"Rektor melanggar tata kelola di statuta, dengan kebijakan yang sangat meresahkan dengan mengeluarkan SK Rektor, mengenai Wakil Rektor I Sulistyowati, merangkap jabatan sebagai Plt Dekan FEB (Fakultas Ekonomi Bisnis), sedangkan yang bersangkutan bergelar di bidang ilmu hukum dan home base di fakultas hukum," kata Alvin.
Baca juga: Kreatif, Warga Karanganyar Bikin Olahan Pizza Berbahan Singkong Jarak Towo
Baca juga: Waras, Penjual Pigura Jadi yang Kali Pertama Masuk Pasar Johar Semarang Pasca-rehabilitasi
Baca juga: Cara Yosef Ungkapkan Perhatian ke Tuti dan Amalia Korban Pembunuhan Subang, Kondisinya Kini Diungkap
Di sisi lain, kata Alvin, ada beberapa dosen FEB yang memenuhi syarat menjadi dekan.
Kemudian, untuk Wakil Rektor I yang juga dituntut mundur ditengarai cacat moral.
Katanya, dia memposisikan diri lebih tinggi dari rektor dan diduga melakukan intimidasi terhadap dosen dan mahasiswa.
Dalam kesempatan itu ada seorang mahasiswa yang menceritakan bahwa dia diancam tidak diluluskan hanya gara-gara tidak masuk.
Selanjutnya, kata dia, pengangkatan Solekhan sebagai wakil rektor II yang saat itu masih asisten ahli sampai pada saat dilantik itu melanggar SK Rektor tentang pengangkatan wakil rektor yang dibuat sendiri oleh rektor. Tanpa pertimbangan senat UMK.
"Di mana syarat calon wakil rektor adalah minimal lektor," kata dia.
Alvin mengatakan, saat ini posisi Wakil Rektor III dijabat oleh Joko Utomo. Kata Alvin, dia saat ini dalam kondisi sakit parah menahun. Sehingga tidak bisa menjalankan tugas berbulan-bulan.
Semua tugas dijalankan Wakil Rektor IV, Achmad Hilal Madjdi.
"Tetapi dipertahankan sebagai wakil rektor, sehingga pekerjaan bidang III sangat terganggu," kata dia.
Lebih lanjut, kata dia, pemilihan pejabat struktural di UMK diduga atas dasar suka dan tidak suka. Tergantung siapa yang
disenangi Wakil Rektor I Sulistyowati, maka akan diangkat jadi pejabat struktural.
Baca juga: Capaian Nilai Ekspor Bidang Pertanian dan Kehutanan Jateng Capai Rp 50 Miliar - 120 Miliar Tiap Hari
Baca juga: Disnaker Kota Semarang Gelar Virtual Job Fair, Ada 30 Perusahaan, Ini Cara Daftarnya
150 Paket Pelatihan Dipersiapkan Pemkab Kudus |
![]() |
---|
Layanan Potong Rambut Gratis di Taman Menara Kudus Jadikan Pelaku Wisata Semakin Tampan |
![]() |
---|
Sempat Dikira Boneka, Mayat Bocah Laki-Laki Ditemukan Mengapung di Sungai Gelis Kudus |
![]() |
---|
Tes Seleksi Perangkat Desa di Kudus 14 Februari 2023, Penyelenggaranya 5 Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Bisnis Susu Sapi Perah di Kudus Kian Menjanjikan, Zaenal Kembangkan Sapi Perah hingga 29 Ekor |
![]() |
---|