Berita Jakarta
BERITA LENGKAP : DPR Sahkan Aturan Baru UU HPP, NIK bakal Gantikan NPWP
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-undang (UU)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-undang (UU), Kamis (7/10).
Pengesahan RUU HPP itu dilakukan melalui Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar. Dikutip dari Kompas.com, UU HPP itu terdiri dari sembilan bab dan 19 pasal, yang mengatur sejumlah ketentuan baru perpajakan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP mengatakan, pembahasan RUU tentang HPP didasarkan pada surat Presiden serta surat keputusan Pimpinan DPR tanggal 22 Juni 2021, yang memutuskan pembahasan RUU KUP dilakukan oleh Komisi XI bersama pemerintah.
"Dalam Raker Komisi XI, terdapat delapan fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kepada Pimpinan DPR. Sedangkan satu fraksi menolak RUU," katanya.
Delapan fraksi yang menyetujui RUU HPP yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.
UU HPP yang disahkan memuat sejumlah aturan baru terkait perpajakan, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, penggunaan NIK sebagai NPWP akan memudahkan Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Meski demikian, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti semua WNI wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh), tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.
Yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun.
UU HPP juga menetapkan tarif tunggal Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PPN disepakati kenaikan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan itu mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi covid-19.
Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen, dan juga lebih rendah dari Filipina (12 persen), China (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen), dan India (18 persen).
UU HPP juga mengatur perluasan basis PPN dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN. Kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN.
Selain itu, UU HPP juga menetapkan perubahan PPh OP dan PPh Badan. Dengan pengesahan ini, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif PPh terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta, sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap.
Pemerintah juga mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.
UU HPP juga menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap dapat menjaga iklim investasi.
Tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Badan rata-rata negara ASEAN sebesar 22,17 persen, negara-negara OECD (22,81 persen), negara-negara Amerika (27,16 persen), dan negara-negara G-20 (24,17 persen).
UU HPP juga mengatur soal program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang bakal dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, serta mengatur tarif pajak baru untuk karbon paling rendah Rp 30/kg karbon dioksida (CO2e). Pajak karbon yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan RUU HPP sebagai UU ini merupakan reformasi yang akan membuat sistem pajak menjadi lebih adil dan efektif, sehingga akan berdampak baik pada peningkatan tax ratio.
“Reformasi perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik,” ujarnya, dalam rapat paripurna DPR. (Tribunnews/Daryono/Kompas.com/Kontan.co.id)
Baca juga: Hotline Semarang : Mohon Pemkot segera Menata Saluran Air Biar Nggak Banjir
Baca juga: Amanda Rawles Fokus Kuliah di Australia
Baca juga: Dukun Beranak Obral Bayi Milik Pasiennya, Ibu Sang Bayi Diberi Uang Rp 50 Ribu Hingga Rp 1 Juta
Baca juga: IHSG Berpotensi Menguat Didorong Realisasi Investasi
Mahfud Sebut Proyek Tower BTS Kominfo Mangkrak, Paloh Tantang Kejagung |
![]() |
---|
Penyidik Geledah Rumdin Johnny Plate Angkut 4 Boks, Kejagung Selidiki Aliran Dana Korupsi BTS Rp 8 T |
![]() |
---|
Konser Band Inggris Coldplay di GBK Diminati Turis Asing, Sandi Sebut Reservasi Hotel 90 Persen |
![]() |
---|
BERITA LENGKAP BSI : Dari Nasabah Kesulitan Bayar Biaya Sekolah hingga MUI Minta BSI Gerak Cepat |
![]() |
---|
Vonis Seumur Hidup Irjend Teddy Minahasa : Bersyukur Lolos dari Hukuman Mati, Akan Ajukan Banding |
![]() |
---|