Berita Cilacap
Nahkoda Kapal Pengayoman IV Jadi Tersangka, Kapal Tenggelam di Nusakambangan: 2 Orang Meninggal
Polres Cilacap menetapkan nakhoda Kapal Pengayoman IV, SA (55), sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Polres Cilacap menetapkan nakhoda Kapal Pengayoman IV, SA (55), sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal tersebut di perairan Nusakambangan.
SA telah menjalankan Kapal Pengayoman IV sejak 2012.
Dalam insiden tenggelamnya Kapal Pengayoman IV, dua orang meninggal dunia.
Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro mengatakan, pemeriksaan kelayakan kapal dan kepatuhan melaksanakan standar keselamatan menjadi prioritas dan sorotan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, nakhoda sudah beberapa kali diingatkan terkait dengan kondisi kapal.
"Selain itu ada standar prosedur yang dilanggar dan mohon maaf yang bersangkutan ini tetap bersikeras melakukan kegiatan-kegiatan untuk berlayar," kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cilacap, Jumat (8/10/2021).
Sebelumnya, Kapal Pengayoman IV terbalik di Perairan Nusakambangan atau Laguna Segara Anakan, Cilacap, pada 17 September silam.
Kapal terbalik di jarak sekitar 1,8 kilometer dari arah Dermaga Wijayapura, Cilacap, diduga akibat angin kencang dan arus kuat.
Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan ini, yakni seorang pegawai lapas dan seorang sopir.
Adapun lima orang lainnya selamat.
"Ada pelanggaran lain yang dilakukan nahkoda ini, yaitu tidak dilengkapinya kapal dengan pelampung. Dia tidak menyediakan pelampung yang harus ada di kapal sehingga saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang menumpang kapal tersebut juga tidak bisa menyelamatkan diri," kata Eko.
Dia mengungkapkan, nakhoda juga melanggar standard operation procedure (SOP).
Saat akan berangkat ke tujuan nakhoda tidak mengecek kondisi kelayakan kapal.
Nakhoda juga tidak memiliki izin berlayar atau tidak melaporkannya kepada syahbandar.
Eko menyampaikan, penyebab terbaliknya kapal Pengayoman IV karena tidak adanya uji kelayakan.
Ditambah membawa beban yang berat, yaitu dua truk bermuatan material pasir dan kondisi arus yang deras.
"(Uji kelayakan) Ini tidak dilakukan sehingga dengan beban yang begitu berat dan kena arus yang begitu besar sehingga oleng dan terbalik," kata Eko.
Dia menambahkan, proses penyidikan sudah masuk tahap 1.
Artinya, berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan. “Tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” katanya.
Sosok Mbah Shodiq, Jamaah Haji Tertua dari Cilacap, Usia 98 Tahun, Ini Tipsnya Menjaga Kesehatan |
![]() |
---|
Jalan Kamboja di Kesugihan yang Sempat Viral Didatangi Ganjar Karena Rusak Kini Mulai Dibangun |
![]() |
---|
PMI Cilacap Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih Untuk Warga Desa Bojong Kawunganten |
![]() |
---|
Dalam Semalam Cilacap Diguncang Gempa Bumi Dua Kali, Ini Kata BMKG Geofisika Banjarnegara |
![]() |
---|
Jalan Sehat Bersama Forkopimda dan Masyarakat Jadi Puncak Perayaan HUT Ke-25 RSUD Majenang |
![]() |
---|