Berita Video
Video Terbongkar, Sindikat Penjualan Ilegal Solar Subsidi di Pelabuhan Tegal
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, berhasil membongkar dan meringkus sindikat penyelewengan jual beli BBM solar bersubsidi di Jawa Tengah.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Berrikut ini video Terbongkar, Sindikat Penjualan Ilegal Solar Subsidi di Pelabuhan Tegal
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, berhasil membongkar dan meringkus sindikat penyelewengan jual beli BBM solar bersubsidi di Jawa Tengah.
BBM tersebut dibeli secara ilegal di SPBU.
Modusnya mengelabui petugas dengan menggunakan kendaraan yang tanki besinnya sudah dimodifikasi.
Kemudian BBM bersubsidi tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada nelayan di Pelabuhan Jongor, Kota Tegal.
Ada dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pertama adalah AI selaku Kepala Cabang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas Semarang dan HH selaku staf di bagian operasional.
Potensi kerugian yang dialami negara diperkirakan mencapai angka Rp 50 miliar.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yasin Kosasi mengatakan, pihaknya semula mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di lingkungan Pelabuhan Jongor, Kota Tegal.
BBM ilegal tersebut diperjualbelikan oleh PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas Semarang.
Setelah ditelusuri, BBM solar bersubsidi tersebut berasal dari gudang di Bergaskidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Mereka menimbun dan membeli BBM solar bersubsidi dengan mengelabui petugas SPBU. Kemudian menjual kepada nelayan dengan harga yang lebih tinggi.
"Jadi mereka beli BBM dengan harga Rp 5.000 per liter. Untuk dilanjutkan penjualannya kepada konsumen industri dengan harga rata-rata Rp 7.500 per liter," katanya dalam konferensi pers di eks Depo Pertamina Tegal, Kamis (7/10/2021).
Brigjen Yasin menjelaskan, modus operandi tersangka yaitu mengelabuhi petugas SPBU dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Kendaraan yang digunakan untuk mengisi BBM seperti truk, mobil boks, dan mobil panther.
Tetapi tangki pengisian bensinya sudah dimodifikasi sehingga daya tampungnya lebih banyak.
Tiap mobilnya rata-rata bisa mengisi bensin mulai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.
Pengisian BBM tersebut dilakukan di SPBU wilayah Ungaran, Bawen, Salatiga, dan Semarang.
"Dengan modus seperti ini tentu tidak dicurigai. Sehingga di dalam satu harinya, mereka minimal bisa membeli tiga ton BBM dengan mobil-mobil itu," jelasnya.
Hasil pengembangan, menurut Brigjen Yasin, ditemukan sebanyak 19 unit kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.
Sejumlah 14 kendaraan merupakan truk dan mobil boks yang sudah dimodifikasi.
Termasuk satu di antaranya adalah mobil boks yang dibuat persis seperti mobil boks Kantor Pos.
"Sementara lima kendaraan lainnya merupakan mobil tangki bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas Semarang," ujarnya.
Brigjen Yasin mengatakan, penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut jelas sangat merugikan negara.
Karena tersangka juga menjual BBM solar bersubsidi kepada kapal yang syarat gross tonnage-nya melebihi kapasitas.
BBM solar bersubsidi seharusnya dijual kepada kapal dengan ukuran maksimal 30 GT.
Tetapi para tersangka juga menjual kepada kapal dengan ukuran 138 GT.
Jual beli BBM ilegal tersebut bahkan sudah berlangsung sejak sembilan bulan terakhir.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.
"Tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Bumi Gas. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," jelasnya.
Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengatakan, akibat perbuatan oknum-oknum tersebut terjadi penurunan penjualan BBM industri.
Ia sangat mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan SPBU yang membantu oknum-oknum tersebut dalam penyalurannya.
"Apabila ada SPBU yang membantu untuk penyaluran ini maka kami akan memberikan sanksi. Sanksinya adalah pembekuan izin," ungkapnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :