Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Wanita Pedagang Pasar Jadi Tersangka Setelah Dipukuli Preman, Begini Cerita sang Suami

Malang nasib seorang pedagang perempuan di  Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Editor: rival al manaf
(Dok. ISTIMEWA)
Tangkapan layar video viral pedagang perempuan diduga dianiaya preman di Pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 8 September 2021 lalu. Si pedagang dan penganiayanya saling lapor ke polisi. 

TRIBUNJATENG.COM, SUMATERA UTARA - Malang nasib seorang pedagang perempuan di  Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Setelah dipukuli preman pasar ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Rosalinda Gea merupakan perempuan yang dianiaya seorang pria di Pajak (Pasar) Gambir, Tembung beberapa waktu lalu dan videonya juga sempat viral di media sosial.

Tertulis di foto tersebut, 'Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak' Sementara akun @medanheadlines.news menulis 'Ibu yang dipukul preman di Pasar Gambir, dijadikan tersangka? Lah kok Bisa?'

Baca juga: Menguak Teka-Teki Om Irvan Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Malam Ini 8 Oktober 2021 Pukul 19.30 WIB

Baca juga: Sofyan Djalil Akui Ada Oknum Pegawai BPN Jadi Bagian dari Mafia Tanah

Baca juga: Jadwal TV Televisi Hari Ini Jumat 8 Oktober 2021 di Trans TV RCTI Trans7 GTV SCTV dan Lainnya

Foto itu hingga Kamis (7/10/2021) pukul 22.26 malam mendapat likes sebanyak 1.963 dengan dengan puluhan komentar.

Kapolsek Percut Sei Tuan belum jawab konfirmasi

Foto surat panggilan tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, tertuju kepada Litiwari Iman Gea (37) (alias Rosalinda Gea) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021).

Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat di bulan September 2021. 

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu ketika dikonfirmasi melalui telepon maupun aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore hingga malam sebelum berita ini ditayangkan belum memberikan respons. 

Sementara itu, Tak Endang Hura, suami Rosalinda Gea (alias Litiwari Iman Gea), ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya sedang berada di klinik di Pasar 9, Tembung.

Di klinik tersebut, kata dia, sejak pukul 17.30 WIB istrinya dirawat dan diopname.

Belum sampai dua jam, sudah dua kantong infus habis untuk istrinya.

Karena opname, maka dirinya yang menjawab telepon. 

"Jadi sekarang kita lagi di lokasi klinik pasar 9 Tembung, lagi melaksanakan opname. Karena lagi pendarahan dia."

"Terpaksa lah opname gara-gara pukulan preman yang beberapa hari lalu di Pajak Gambir," kata Tak Endang melalui telepon pada Kamis (7/10/2021) malam. 

Dijelaskannya sejak Rabu pagi badan istrinya kurang fit.

Sore harinya, datang seorang pria berjaket yang membawa surat dan diterima langsung oleh istrinnya.

Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan.

Istrinya sempat bertanya apa isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya lalu pergi. 

"Tiba-tiba sore sampe surat panggilan dari Polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si Beni si pelaku itu."

"Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan. Jadi bertambah lah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Gak sadar dia dari semalam," katanya. 

Dikatakannya, pendarahan di bagian jahitan bekas melahirkan tiga anak yang selalu dilakukan dengan operasi cesar.

Dia berulang kali membujuk istrinya agak tidak terlampau stres memikirkan masalah tersebut dan menyebut surat tersebut hanya untuk menakut-nakuti.

Untuk menenangkan istrinya, dia mengatakan ada banyak yang membantu dan juga ada pengacara.

Dia lalu menghubungi pengacara soal surat itu. 

"Di kepalaku ini, di telingaku masih ada bekas kaki orang itu kata dia. Itu aja yang dibilangnya."

"Dikasih tahu pengacara ya memang gitu lah hukum, karena orang itu melapor. biarpun orang itu tersangka dari laporan mereka ada lah kau juga jadi tersangka."

"Dari situ gak tenang dia. Masak orang itu yang mengeroyok saya, kenapa saya dipenjara."

"Jadi itu aja pikiran dia. Jadi trauma dia ini," kata Tak Endang. 

Dijelaskan Tak Endang, yang dipukuli oleh pelaku adalah istri dan anaknya yang masih berumur 13 tahun.

Tangan kanan anaknya sempat bengkak.

Dia berkali-kali membawa anaknya ke tukang kusuk (pijat) untuk menyembuhkan tangannya dan agar anaknya tidak terus menangis.

Selesai mengurus anaknya, dia lalu mengurus istrinya yang juga sakit karena penganiayaan itu. 

Pada saat sibuk mengurus anak dan istrinya, menurutnya sempat dua kali dari pihak pelaku datang ke rumahnya untuk mengupayakan damai.

Karena kesibukannya, dia mengatakan bahwa saat itu sedang fokus untuk menyembuhkan istri dan anaknya.

Untuk masalah perdamaian, kata dia, sebaiknya bicara dengan pengacaranya.   

Dikatakannya, sebelum surat yang terakhir ini, pada tanggal 25 September juga datang surat panggilan yang ditujukan kepada istri dan anaknya yang berusia 13 tahun itu untuk datang pada 28 September.

Panggilan itu dipenuhi dengan didampingi pengacara.

Menurutnya, saat itu polisi mengatakan bahwa istrinya sebagai saksi jika tidak ada melakukan pemukulan.

Namun ternyata surat panggilan terakhir, istrinya sebagai tersangka

"Saat ini yang paling saya harapkan adalah selesainya masalah. Istri dan anaknya mendapatkan keadilan," katanya.    

Diberitakan sebelumnya, video penganiayaan itu terjadi di Pajak (Pasar) Gambir di Tembung, Deli Serdang, Sumut, pada Minggu (5/9/2021).

Videonya viral di media sosial Instagram.

Terlihat di video itu seorang perempuan dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pelaku melintas di jalan tersebut terhalang oleh becak barang milik korban.  

"Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya. Terjadilah cekcok."

"Pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban)," ujarnya.

Baca juga: Menguak Teka-Teki Om Irvan Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Malam Ini 8 Oktober 2021 Pukul 19.30 WIB

Baca juga: Masih Ada Leg Kedua Melawan Taiwan, Ini Pesan Evan Dimas Kepada Teman-temannya di Timnas

Baca juga: Indonesia Peringkat Ke-5 Negara dengan Capaian Vaksinasi Terbanyak di Dunia

Korban berinisial LWIG (37) yang tidak terima karena dianiaya sedemikian rupa, langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan. 

Janpiter menambahkan, berdasarkan dari laporan itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Pria itu berinisial BS. Dia ditangkap di sebuah kafe tempatnya menongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam. 

Janpiter menambahkan, dalam kasus ini, BS juga membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pedagang Perempuan Dianiaya Preman Malah Jadi Tersangka, Unggah Foto: "Inilah Hukum di Indonesia, Aku Korban, Aku Tersangka..."",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved