Berita Aceh
Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Kandung Bebas, Jaksa Kurang Barang Bukti
Terdakwa kasus rudapaksa atau pemerkosaan anak kandung di Aceh bebas dari tuntutan penjara.
TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Terdakwa kasus rudapaksa atau pemerkosaan anak kandung di Aceh bebas dari tuntutan penjara.
Terdakwa itu berinisial S, pria berusia 45 tahun.
S dinyatakan bebas setelah melakukan upaya banding.
Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan, mengatakan S dibebaskan dari lewat putusan bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh.
"Amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (perbuatan) pemerkosaan," kata Darmansyah Minggu (10/10/2021).
Berdasarkan salinan lembar putusan Mahkamah Syariah Aceh, vonis bebas untuk S diputuskan pada Senin (9/8/2021).
"Menyatakan terdakwa S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternativ pertama yang diatur dalam Hukum Jinayat," bunyi amar putusan banding tersebut.
Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Anshary MK bersama Alaidin dan Khairil Jamal sebagai hakim anggota.
Menurut majelis hakim, barang bukti yang diajukan jaksa untuk menjerat S dengan tuduhan pemerkosaan kurang.
Sebelumnya, S telah divonis oleh Mahkamah Syariyah Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara dalam sidang putusan Mahkamah Syariah Jantho nomor 16/JN/2021/MS.Jth pada 16 Agustus 2021.
Tidak terima dengan putusan itu, S melakukan upaya banding bersama kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahkamah Syariah Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung"