Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Separo Lebih Sekolah di Kendal Jalankan PTM Terbatas dan Terpimpin, Ingin Tambah 291 Sekolah

Disdikbud Kendal usulkan tambahan 291 sekolah untuk mengikuti PTM terbatas dan terpimpin.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Siswa SMKN 2 Kendal antre cuci tangan sebelum mengikuti PTM terbatas di sekolah, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal mengusulkan tambahan 291 sekolah untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan terpimpin.

Sejumlah sekolah ini bakal menambah daftar sekolah yang mengikuti PTM terbatas menjadi 917 sekolah jenjang Paud, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.

Dengan catatan, usulan tambahan ini bisa disetujui tim Satgas Penanganan Covid-19 dengan kelengkapan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan.

Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi menerangkan, hasil evaluasi PTM terbatas selama ini berjalan baik tanpa ditemukan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Dia merinci, saat ini jumlah sekolah yang sudah menggelar PTM terbatas sebanyak 626 sekolah.

Rinciannya, 299 jenjang Paud, 198 SD, 108 SMP, dan 21 satuan pendidikan kesetaraan. 

"Dari data yang ada, nantinya bisa lebih dari 50 persen sekolah di Kendal mengikuti PTM. SMP dan pendidikan kesetaraan sudah 100%, untuk SD dan Paud capaiannya baru 51-58 % dari total sekolah," terangnya, Rabu (13/10/2021).

Sekolah yang kini diusulkan mengikuti PTM terbatas sudah menerapkan simulasi PTM dengan kapasitas siswa maksimal 30 persen. 

Mereka dipersiapkan untuk menampilkan konsep pembelajaran terbaik selama masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Di lain sisi, Wahyu menegaskan kepada semua satuan pendidikan agar berkomitmen menjaga protokol kesehatan dengan ketat. 

Penegasan itu sudah ia lakukan melalui surat penekanan PTM terbatas kepada semua satuan pendidikan agar tidak lengah mengawal prokes pembelajaran setiap waktu.

Dalam isi surat itu, Disdikbud menegaskan bahwa PTM dilakukan secara terbatas dan terpimpin.

Artinya, sekolah yang belum mendapatkan izin dilarang menggelar PTM secara ilegal.

Disdikbud mengimbau sekolah yang belum mendapatkan rekomendasi pembelajaran tatap muka agar segera mengajukan daftar periksa.

"Kami dengan tegas melarang satuan pendidikan yang nekat menggelar PTM tanpa izin. Yang belum ditunjuk harus melengkapi daftar periksa," tegasnya. 

Wahyu menambahkan, sampai saat ini tidak ada sekolah yang diberhentikan saat menggelar PTM. 

Dia meminta agar semua satuan pendidikan berkomitmen menjaga skema PTM terbatas agar semuanya berjalan dengan baik. 

"Setiap sekolah harus laporan perkembangan kesehatan siswa harian dan mingguan. Evaluasi harus berjalan, yang ada harus dipertahankan," terangnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha menerangkan, perluasan sekolah yang menggelar PTM terbatas bagian dari kelonggaran kebijakan yang diberikan pemerintah daerah. 

Bagi sekolah yang diizinkan PTM harus komitmen mematuhi prosedur yang sudah ada. 

Seperti contoh membatasi jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran langsung maksimal 50 persen.

Sedangkan sekolah yang baru merambah pada tahap simulasi hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran langsung maksimal 30 persen.

"Ini bagian dari upaya kami untuk membuka diri dari segala pembatasan, karena gak bisa berlarut-larut. Namun prosedurnya harus dipenuhi dulu," tsrang Sekda.

Lebih lanjut, upaya pemantauan langsung di lapangan akan terus dilakukan di semua jenjang sekolah.

Moh Toha menegaskan, tindakan tegas akan diberikan kepada siapapun yang melanggar prosedur protokol kesehatan selama PTM berlangsung.

"Sejauh ini berjalan baik. Kami turun langsung pantau sekolah-sekolah. Kami benar-benar cek kesiapan dan berjalannya PTM. Saya berikan arahan, saya tegur bagi yang melanggar," tegasnya.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved