DPRD Kudus
Anggota DPRD Kudus Sentil Keterlambatan Penyerahan Rancangan Perubahan APBD 2021
Anggota DPRD Kudus, Abd Basith Shidqul Wafa, menyentil terkait keterlambatan Pemkab Kudus dalam menyerahkan rancangan perubahan APBD 2021.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Anggota DPRD Kudus, Abd Basith Shidqul Wafa, menyentil terkait keterlambatan Pemkab Kudus dalam menyerahkan rancangan perubahan APBD 2021.
Menurut dia harus ada analisis matang supaya tidak terjadi keterlambatan.
"Berdasarkan analisis yang cukup matang muncullah time schedule yang cukup matang. Ke depannya diperbaiki lagi," kata Wafa yang juga anggota Fraksi Gerindra, Jumat (15/10/2021).
Menurut Wafa, jika alasan yang disampaikan Bupati Kudus HM Hartopi keterlambatan karena menunggu instruksi atau aturan dari Kementerian Keuangan peeihal penasarufan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), maka beberapa bulan sebelumnya masih ada waktu untuk penyusunan rancangan perubahan.
"Kalau alasan tadi Pak Bupati menunggu instruksi atau peraturan Kemenkeu terkait DBHCHT, apa mulai Januari sampai September tidak ada waktu untuk penyusunan sesuau yang diharapkan," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, dia menyoroti perihal penganggaran gaji untuk pegawai kontrak dan outsourcing di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus. Agar tidak ada keterlambatan gaji. Pasalnya, agar tidak terjadi keterlambatan kebdepan harus langsung dianggarkan selama 12 bulan.
"Maka anggarkan teman kontrak dan outsourcing selama 12 bulan. Jangan hanya sembilan bulan. Ada yang 7 bulan. Ke depan teman outsourcing dan kontrak mendapat jaminan bahwa satu tahun ini mendapatkan gaji," kata dia.
Namun sebelum itu, katanya, harus ada analisis beban kerja pegawai kontrak maupun outsourcing yang disesuaikan dengan beban kerja di masing-masing dinas. Kemudian juga perlu adanya reformasi dan rasionalisasi, sehingga tidak membebani anggaran.