Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

8 Tentara Brasil yang Tembaki Warga Sipil Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih dari 20 Tahun

Kamis (14/10/2021),  pengadilan militer Brasil menjatuhkan hukuman penjara kepada 8 tentara.

Kompas.com/Istimewa
Sekelompok tentara Brasil berpatroli di permukiman kumuh Mare di kota Rio de Janeiro, Sabtu (5/4/2014), untuk menjamin keamanan pagelaran Piala Dunia 2014. Sebanyak 2.700 personel militer dikerahkan untuk menduduki permukiman kumuh paling berbahaya di kota Rio de Janeiro itu. (CHRISTOPHE SIMON / AFP) 

Pembela mengumumkan bahwa para tentara akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada mereka, kata media lokal.

Para tentara Brasil yang dihukum atas kasus penembakan warga sipil tidak akan ditahan sampai proses banding selesai.

Dalam pernyataan yang diterbitkan oleh situs berita G1, istri mendiang Santos Rosa, Luciana, mengatakan bahwa hukuman maksimal untuk para tentara dalam kasus penembakan itu "membawa kedamaian bagi jiwanya."

"Saya tahu saya tidak akan mendapatkan suami saya kembali, tetapi tidak adil untuk pergi dari sini tanpa hasil yang positif," katanya tentang hukuman terhadap para tentara pelaku penembakan warga sipil tersebut.

Militer Brasil telah mengambil bagian dalam berbagai operasi anti-kriminal di Rio dalam beberapa tahun terakhir.

Sejak Februari hingga Desember 2018 para tentara Brasil bertanggung jawab atas keamanan di negara yang dilanda kekerasan itu.

Sebuah UU yang disahkan di Brasil pada 2017 menetapkan bahwa kematian warga sipil yang disebabkan oleh aktivitas para tentara akan diadili oleh sistem pengadilan militer negara tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tembaki Warga Sipil, 8 Tentara Brasil Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih dari 20 Tahun"

Baca juga: TRAGIS! Anggota Parlemen Inggris David Amess Tewas Ditusuk Berkali-kali Saat Acara

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved