Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Bangun Rasa Cinta Negara, Warga Binaan Lapas Kelas llB Slawi Ikut Upacara Hari Kesadaran Nasional. 

Warga binaan lapas kelas llB Slawi melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional yang biasanya diperingati setiap bulan.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Warga binaan lapas kelas llB Slawi melaksanakan upacara dalam rangka memperingati hari kesadaran nasional yang biasanya diperingati setiap bulan tepatnya pada tanggal 17. Namun karena kemarin hari libur sehingga baru dilaksanakan pada Senin (18/10/2021), di lapangan belakang Lapas Kelas llB Slawi Kabupaten Tegal. 

Napiter yang merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bali ini, mengikuti ikrar setia kepada NKRI sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi serta pengikat tekad, semangat untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara yang dimaksud program deradikalisasi sesuai yang tertera di Wikipedia, merupakan tindakan preventif kontraterorisme atau stratregi untuk menetralisir paham-paham yang dianggap radikal dan membahayakan dengan cara pendekatan tanpa kekerasan.

Ditemui setelah kegiatan, Napi teroris di Lapas Kelas llB Slawi yang mengucap ikrar setia kepada NKRI T mengatakan, keinginan mengucap ikrar setia kepada NKRI datang dari dirinya sendiri tanpa ada dorongan orang lain.

Pemicu nya, ia bercerita bahwa ada beberapa amaliyah yang menurutnya tidak sesuai dengan ilmu fikih.

Sehingga pada akhirnya T memantapkan diri untuk bersedia mengucapkan ikrar setia kepada NKRI.

"Saya merasa ada suatu hal yang salah dan tidak sesuai dengan ilmu fikih yang saya ketahui. Contohnya pengeboman di gereja atau tempat ibadah, itukan tidak boleh sehingga saya memutuskan untuk mengucap ikrar setia kepada NKRI," ungkap T, pada Tribunjateng.com.

Selain melakukan pengeboman di tempat ibadah, menurut T hal lain yang membuatnya semakin ragu dan merasa ada yang salah yaitu dalam fikih islam atau jihad perang tidak diperbolehkan membunuh anak-anak, perempuan, pendeta, dan lain-lain.

Sedangkan sekarang ini, malah semakin marak hal yang tidak ada di dalam fikih tersebut. Sehingga T pun heran dan pada akhirnya memutuskan untuk berikrar.

Baca juga: Taufik Hidayat dan Candra Wijaya Sesalkan Juara Piala Thomas 2020 Tanpa Bendera Merah Putih

Baca juga: Tapak Suci UMP Purwokerto Kembali Raih Juara Umum

Baca juga: Perkuat Kebersamaan, AHM Gelar Honda Community eSports Competition

"Saya bisa gabung di JAD mencari informasi sendiri. Dan kebetulan menemukan link yang langsung dari Isis Suriah bukan Indonesia. Awalnya saya tergugah melihat penderitaan kaum muslim yang dizalimi kaum Amerika sehingga saya tergugah untuk bergabung," terangnya.

Adapun pria berusia 47 tahun ini divonis penjara selama 4 tahun, dan sisa hukuman pidana selama 2 tahun 1 bulan 8 hari dengan kasus kejahatan terorisme. 

Dikatakan penangkapan T berkat pengembangan kasus penusukan Wiranto beberapa waktu lalu sehingga semua jaringan JAD ditangkap termasuk Achmad. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved