Bisnis
Garuda Indonesia Potong Gaji Karyawan 30-50 Persen
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dikabarkan memotong gaji karyawannya hingga 50 persen.
Namun sidang putusan PKPU yang semestinya terjadi pada Kamis lalu, 14 Oktober 2021 harus ditunda hingga pekan depan lantaran majelis hakim tidak hadir.
Seperti ditulis dalam pemberitaan KONTAN, pemohon PKPU Garuda adalah My Indo Airlines.
Ini adalah maskapai penerbangan kargo yang berpusat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Maskapai ini mengoperasikan penerbangan kargo terjadwal dan sewaan dengan rute domestik dan internasional.
PKPU ini didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sidang pertama proses PKPU ini akan dilakukan pada 27 Juli 2021 lalu, adapun putusan PKPU akan dilakukan pada 21 Oktober nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
My Indo Airlines adalah perusahaan maskapai kargo. Pada 26 Januari 2019, My Indo Airlines bekerjasama dengan Garuda meluncurkan layanan cargo freighter.
Layanan cargo freighter tersebut dioperasikan dengan armada B737-300F berkapasitas 15 ton angkutan kargo.
Tak banyak terungkap detail kasus ini, namun Garuda Indonesia dalam penjelasannya ke BEI menyebut akan bahwa pembacaan putusan PKPU pasca ditunda akan diagendakan lagi dalam sidang berikutnya pada tanggal 21 Oktober 2021.
"Upaya lanjutan dari perusahaan akan kami sampaikan setelah pembacaan putusan dilakukan,” sebut manajemen Garuda.
Garuda juga mengaku, lantaran pembacaan putusan ditunda hingga saat ini tidak terdapat dampak terhadap proses restrukturisasi menyeluruh yang dilakukan perusahaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Garuda Pangkas Gaji Karyawan 30-50 Persen, Berikut Pernyataan Manajemen GIAA di BEI
Baca juga: Yenny Wahid Mundur dari Komisaris Independen Garuda Indonesia, Netizen Protes