Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

LK Pelatih Voli di Demak Tiduri 13 Siswi Sampai Ada yang Hamil: Beraksi di Rumah dan Mobil

LK (39), seorang pelatih voli, ditangkap Polisi akibat melakukan pencabulan terhadap belasan siswi yang merupakan anak didiknya di Kabupaten Demak

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: galih permadi
via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - LK (39), seorang pelatih voli, ditangkap Polisi akibat melakukan pencabulan terhadap belasan siswi yang merupakan anak didiknya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Diketahui sebanyak 13 siswi di bawah umur jadi korban tindakan tidak bermoral tersebut, bahkan satu di antaranya sampai hamil.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, bertanya langsung kepada tersangka saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021).

“Kenapa kamu sampai melakukan (pencabulan) itu?” tanyanya.

“Saya khilaf,” jawab LK.

“Kalau khilaf kenapa sampai belasan korbannya!?” timpal AKBP Budi.

Tersangka Lakukan Aksi Pencabulannya di Rumah dan Mobil

Sebagai informasi, LK sendiri melakukan aksinya tersebut di rumahnya sendiri saat sedang kosong.

Ia sendiri memiliki istri, namun istrinya sedang bekerja di luar rumah.

Selain di rumah, LK juga melakukan tindakan asusila di mobilnya.

Tindakan asusilanya di mobil tersebut terjadi saat LK dalam perjalanan mengantarkan salah satu siswinya pulang.

Lebih lanjut, ketika awak media menanyai motif LK melakukan kejahatannya, LK mengaku atau berdalih sudah menyayangi anak didiknya seperti anak sendiri.

Korban Diancam Tersangka Jika Lapor ke Orangtua

Peristiwa LK yang mencabuli belasan siswi tersebut tidak kunjung terkuak hingga salah satu orangtua korban mengetahui anaknya hamil.

Orangtua korban yang curiga langsung melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Bisa dibilang, para korban tidak berani melapor atau memberitahukan kejahatan LK kepada orangtua ataupun Polisi.

“Korban diancam oleh tersangka jika melaporkan kepada orangtua,” ujar AKBP Budi.

“Bahkan, tersangka sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya,” imbuhnya.

LK dikenai ancaman pidana penjara selama paling lama lima belas tahun (ditambah sepertiga), sesuai Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved