Berita Jateng
Alasan OJK Tutup 3 Ribu Perusahaan Pinjaman Online Pinjol
Ribuan perusahaan Pinjol ilegal ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Tengah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ribuan perusahaan Pinjol ilegal ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Tengah.
OJK membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk mengatasi Pinjol ilegal.
Kepala OJK Jateng, Aman Santosa menjelaskan, hingga saat ini OJK telah menutup kurang lebih 3 ribu Pinjol karena ilegal.
Pihaknya menyebut perusahaan Pinjol legal hanya berjumlah 116.
"Kami mengusulkan kepada SWI level nasional untuk segera mengeluarkan landasan atau ketentuan yang kuat agar Pinjol ilegal dapat diberikan sanksi lebih tegas," ujarnya Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, SWI telah melaksanakan cyber patroli untuk memantau siapa saja yang melakukan pinjol ilegal.
Selain itu pihaknya telah melakukan edukasi kepada masyarakat yang berpotensi menjadi korban investasi.
"Kami menghimbau agar pilih Pinjol yang legal ada logis," tuturnya.
Masyarakat, kata dia, bisa mengecek Pinjol di OJK. Pihaknya memiliki data Pinjol legal dan ilegal.
"Kami punya data pinjol legal. Jika ilegal tidak terdaftar di OJK," ujar dia.
Pihaknya meminta kepada Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk memutus mata rantai pelaku Pinjol.
"Jadi bagi transaksi yang dicurigai transaksi pinjol ilegal harus dihentikan," imbuhnya.
Ia mengatakan masyarakat juga diberi kemudahan akses pembiayaan oleh OJK.
Pihaknya menggandeng Pemerintah Daerah dan berbagai pihak untuk membentuk pinjaman berbiaya murah.
"Termasuk membentuk bank wakaf mikro yang bunganya hanya tiga persen per tahun bukan per bulan," tutur dia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/logo-ojk2.jpg)