Berita Regional
Korban Rudapaksa yang Sempat Ditolak saat Lapor karena Belum Divaksin Akhirnya Disambangi Polisi
Seorang korban percobaan rudapaksa sempat ditolak saat melapor di Polresta Banda Aceh, karena belum divaksin.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang korban percobaan rudapaksa sempat ditolak saat melapor di Polresta Banda Aceh, karena belum divaksin.
Polda Aceh akhirnya menurunkan tim dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendengar laporan korban.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, tim telah diturunkan menemui korban pada Selasa (19/10/2021) kemarin.
Baca juga: Seorang Remaja Dirudapaksa Pacar dan 4 Temannya di Pasar
Laporannya pun dipastikan akan diproses penyidik.
"Kami sudah menurunkan tim PPA siang tadi ke pelapor tersebut dan laporan yang bersangkutan kami tetap proses," kata Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Winardy juga mengingatkan kepada seluruh warga yang akan membuat laporan ke kantor polisi untuk divaksin terlebih dahulu.
Hal ini untuk mendukung program pemerintah agar tercapainya herd immunity.
"Kami berharap masyarakat paham karena ini untuk kepentingan mereka juga. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini juga himbauan pemerintah untuk mengontrol penyebaran Covid-19 dan memastikan daerah yang dipasang aplikasi ini akan aman dari Covid," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami seorang gadis korban percobaan rudapaksa di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Gadis berusia 19 tahun itu ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh.
Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.
Saat itu, korban didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.
"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021). Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers seperti dikutip Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Menurut Qodrat, meski awalnya sempat tertahan di pintu gerbang Polresta Banda Aceh, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta, setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.
Korban dan kuasa hukum akhirnya bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).