Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Property

Percepat Pemulihan Ekonomi BI Perpanjang, Ketentuan DP 0% untuk KPR dan KKB hingga Akhir 2022

Bank Indonesia (BI) memutuskan memperpanjang ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor (KKB)

Tribun Jateng/Rafa F Pujangga
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memutuskan memperpanjang ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR).

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, ketentuan DP 0 persen untuk KKB dan KPR itu masih bisa dinikmati oleh masyarakat hingga 31 Desember 2022 atau hingga akhir tahun depan.

“Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif,” katanya, via video conference, Selasa (19/10).

Sejalan dengan hal tersebut, bank sentral juga memperpanjang ketentuan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen hingga 31 Desember 2022.

Dengan kata lain, masyarakat bisa menikmati insentif pembelian rumah secara kredit tanpa DP hingga akhir tahun depan.

Ketentuan itupun berlaku untuk semau jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Namun, dengan catatan kebijakan itu berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu. Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti.

Meski begitu, Perry menegaskan, keputusan tersebut sudah dipikirkan masak-masak, dan dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Adapun, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) optimistis sektor perumahan bisa tumbuh positif tahun ini meskipun masih dibayangi banyak tantangan akibat pandemi covid-19.

Jika seluruh pelaku usaha bersinergi, bank ini menilai sektor perumahan akan berdampak signifikan dalam memulihkan perekonomian nasional.

Direktur Utama BTN, Haru Koesmahargyo mengatakan, ketangguhan sektor properti bisa dilihat dari pertumbuhan PDB sektoral pada kuartal I/2021 di mana sektor real estate masih dapat tumbuh positif 0,9 persen pada saat ekonomi nasional terkontraksi minus 0,74 persen.

"Itu artinya, sektor perumahan masih mampu menjadi penggerak perekonomian di tengah pandemi,” ujarnya, dalam keterangan resmi, akhir pekan lalu.

Saat ini, menurut dia, meski pada kuartal I/2021 pertumbuhan ekonomi masih mengalami kontraksi minus 0,2 persen, kondisinya mulai membaik dibandingkan dengan kuartal IV/2020 yang mencapai minus 2,2 persen. Sehingga, terdapat potensi pertumbuhan sektor perumahan yang cukup signifikan.

Haru menyatakan, hal itu terlihat dari bertumbuhnya penyaluran KPR dibandingkan dengan kredit lainnya di perbankan nasional. Berdasarkan catatan BI, per Juni 2021, pertumbuhan KPR nasional mencapai 4,2 persen.

Angka itu jauh di atas angka pertumbuhan kredit nasional yang masih terkontraksi minus 4 persen.

Dia menambahkan, pertumbuhan sektor perumahan mempunyai peluang yang besar untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tengah tantangan pandemi covid-19. Pasalnya, secara universal pertumbuhan sektor perumahan berpotensi menumbuhkan ekonomi pada sektor lain.

Tangguh

Menurut dia, satu faktor yang membuat sektor properti bisa tangguh dalam menghadapi kontraksi pertumbuhan ekonomi karena sektor ini merupakan sektor yang padat modal dan padat karya, di mana 90persen bahan baku dalam membangun rumah juga berasal dari dalam negeri.

Selain itu, dalam setiap pembangunan 100.000 unit rumah akan menyerap sekitar 500.000 tenaga kerja. Sektor perumahan juga mendukung pertumbuhan para pengembang perumahan.

Saat ini di Indonesia terdapat 7.000 pengembang yang berperan dalam penyediaan supply perumahan. “Belum lagi kontribusi untuk negara dengan pembayaran pajak dalam bentuk PPN, PPH, BBN, PBB dan BPHTB,” jelasnya.

Besarnya kontribusi terhadap pemulihan sektor ekonomi inilah, lanjut Haru, yang membantu sektor properti mendapat banyak dukungan dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Seperti diketahui, OJK telah memberikan keringanan restrukturisasi kredit hingga relaksasi ATMR melalui POJK 48/2020. BI memberikan kelonggaran LTV hingga 100 persen, artinya masyarakat bisa membeli rumah dengan DP 0 persen. Tak hanya itu, Kemenkeu pun melakukan pelonggaran PPN hingga 100 persen untuk harga rumah maksimal Rp 2 miliar.

Sebagai sektor yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional, Haru menegaskan, sektor perumahan memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan dalam beberapa tahun mendatang.

Ia menilai, rasio mortgage to PDB Indonesia yang pada 2020 di kisaran 2,94 persen jauh lebih rendah dibandingkan negara Asia Tenggara lain, seperti Singapura yang mencapai 44,8 persen, Malaysia 38,4 perse, dan Thailand 22,3 persen, membuat potensi sektor perumahan untuk tumbuh masih sangat besar.

“Belum lagi angka backlog rumah masih tinggi sekitar 11,4 juta unit, dan keluarga yang menghuni rumah tidak layak huni sekitar 55,6 persen,” jelasnya. 

Haru menilai, prospek sektor properti makin cerah dengan pembangunan infrastruktur yang masif, dan adanya pertumbuhan kelas menengah yang pada 2025 diperkirkan mencapai 77 juta jiwa. Jumlah pernikahan baru setiap tahun mencapai 1,8 juta unit, di mana rumah tangga baru itu tentu membutuhkan rumah. (Kontan/Bidara Pink/Dina Mirayanti Hutauruk)

Baca juga: Dulu di SDN Growong Tempuran Magelang Kesulitan Sinyal, Terima Kasih Pak Ganjar Internet Udah Lancar

Baca juga: Anak-anak Bisa Masuk Bioskop, Khusus Wilayah Level 1 dan 2

Baca juga: PSIS Semarang Tak Anggap Enteng Barito Putera Meskipun Beda Kasta

Baca juga: BERITA LENGKAP : KPK OTT di Riau, Bupati Kuansing dan GM PT AA Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved