Berita Tegal
DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Jadi Perda
Rancanangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kota Tegal akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Kota Tegal
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kota Tegal akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Tegal.
Persetujuan seluruh fraksi tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Tegal, Kamis (21/10/2021).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan, terima kasih dan penghargaan kepada panitia khusus delapan DPRD Kota Tegal.
Karena telah berusaha keras mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
"Penghargaan juga saya sampaikan kepada perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sehingga dapat diselesaikan dengan baik," kata Dedy Yon dalam rilis yang diterima tribunjateng.com.
Dedy Yon menjelaskan, dalam raperda tersebut mengatur setiap pemberi kerja atau perusahaan yang akan menanamkan investasi atau membuka lapangan pekerjaan, maka wajib merekrut tenaga kerja asal Kota Tegal paling sedikit 30 persen.
Ia mengatakan, tujuannya untuk menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran.
Selain itu, raperda tersebut juga mengatur tentang pelatihan kerja bagi posisi jabatan yang mensyaratkan kompetensi.
Pihak perusahaan bisa menyelenggarakan secara pribadi atau bisa bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal.
"Juga mengatur bahwa untuk posisi jabatan yang mensyaratkan kompetensi, keahlian atau ketrampilan khusus, maka perusahaan secara sendiri atau bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal atau LPK swasta. Mengadakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Kota Tegal agar memenuhi kompetensi," ungkapnya. (*)