Berita Kudus
Soal Pengemis Anak di Kudus, Bupati Hartopo Sebut Ada yang Mengorganisir, Sudah Dibina Balik Lagi
"Satpol pp juga bertindak setiap hari. Perda pengemis sudah ditegakkan. Sudah dikembalikan terus balik lagi," kata dia
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus HM Hartopo menyebut ada yang mengorganisir terhadap anak untuk jadi pengemis.
Pasalnya, setelah beberapa kali ditindak dan dibina, kasus tersebut masih saja dijumpai.
"Tapi yang saya lihat banyak yang terorganisir. Mungkin ada bosnya," ujar Hartopo, Jumat (22/10/2021).
Sedianya, kata Hartopo, sudah ada regulasi berupa Perda yang mengatur perihal pengemis. Begitu juga dengan penegakannya juga terus dilakukan.
"Satpol pp juga bertindak setiap hari. Perda pengemis sudah ditegakkan. Sudah dikembalikan terus balik lagi," kata dia.
Hartopo melanjutkan, upaya penanganan kasus pengemis di Kudus juga telah dilakukan pemerintah kabupaten. Yakni dengan merelokasi sejumlah pengemis ke Ngembalrejo.
"Mereka kucing-kucingan. Di sana dia masih mengotak-kotak tempat yang dulu," kata dia.
Penindakan berikut pembinaan telah pihaknya lakukan. Namun, tetap saja pengemis masih saja dapat ditemui di Kudus.
"Susah banget. Memang susah namanya manusia mau diapain," kata dia.
Untuk itu, dia ingin Perda tentang pengemis ini direvisi. Agar ada sanksi yang tegas.
"Perda ini maunya direvisi supaya ada sanksi tegas. Selama ini kan pembinaan saja," katanya.
Diketahui, belakangan Satpol PP Kudus melakukan patroli pengemis di Pertigaan Pentol Kudus. Di sana terjaring seorang anak yang jadi pengemis.
Sedianya ada enam, saat petugas Satpol PP patroli, lima anak berhasil melarikan diri.
Dari anak tersebut ditemukan uang Rp 8.500 di dalam kaleng, kemudian di sakunya terdapat Rp 50 ribu.
Setelah diamankan, Satpol PP koordinasi dengan kepala desa di mana anak tersebut tinggal agar orangtua anak tersebut menjemput.
Namun orangtuanya tidak hadir, yang datang kakaknya.
Dari situ Satpol PP mendapati informasi bahwa apa yang dilakukan anak itu ada unsur paksaan dari orangtua.
Untuk itu, Satpol PP menggandeng Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus untuk melalukan pendampingan pada keluarga tersebut. (*)