Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Beristri Hamili Wanita Lain di Trenggalek, Propam Bertindak

Bripka AF (39), yang menjadi terlapor, diduga telah menjalin hubungan gelap dengan salah satu istri almarhum anggota Polres Trenggalek hingga hamil.

kompas.com
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

 
Sementara itu, pelapor menjelaskan, sudah menjalin hubungan dengan terlapor secara khusus, sejak 7 bulan terakhir.

"Saya menjalani hubungan (dengan pelaku) lebih dari tujuh bulan. Kalau kenal dan sering ngobrol via chatting atau telepon, saya sudah 1,5 tahun,” ujar AT.

Juga dijelaskan, korban AT nekat melapor ke polisi, karena Bripka AF tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. 

"Saya melapor karena  pelaku tidak ada itikad baik utk bertanggung jawab, seperti perjanjian yang sudah disepakati dan dia buat, "ujar korban AT.

Korban berharap, karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, agar pelaku dipecat, sesuai surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pelaku. 

"Dia harus bertanggung jawab jika dia tidak mau tanggung jawab dia harus dipecat sesuai surat pernyataan yang dia buat. Tidak cukup kalau hanya mutasi," ujar AT.

Korban juga berharap, anak dalam kandungannya mendapat pengakuan atas perbuatan pelaku. 

"Harus ada pengakuan anak di Kartu Keluarga, bahwa itu anak-nya (pelaku)," ujar AT. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Polisi Beristri di Trenggalek Hamili Perempuan Lain, Kapolres: Ditindak Propam"

Baca juga: Wanita Hamil Ditemukan Tewas dengan Sejumlah Luka Tusuk di Bekasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved